Kiprah Menteri Budi Karya Benahi Ojol dan Mobil Listrik

0
178
Kiprah Menteri Budi Karya Benahi Ojol dan Mobil ListrikBudi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan. (CNN Indonesia/Artho Viando)

LENSAPANDAWA.COM – Budi Karya Sumadi resmi menjabat kembali sebagai Menteri Perhubungan periode 2019-2024 dan dilantik pada hari ini Rabu (23/10). Sebelumnya ia menduduki posisi itu untuk periode 2016-2019 menggantikan Ignasius Jonan sejak Juli 2016.

Pria kelahiran 18 Desember 1986 ini sebetulnya bukan orang baru dalam pemerintahan Indonesia. Ia sempat menduduki jabatan strategis, khususnya di perusahaan berbasis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Budi Karya pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Pembangunan Jaya Ancol sejak tahun 2004. Kemudian ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (JakPro) hingga 2013.

Sejumlah karya Budi hingga 2013 patut diperhitungkan. Beberapa kawasan berhasil dibenahi di antaranya revitalisasi taman kota Waduk Pluit dan Waduk Ria-Rio serta penyelesaian rumah susun sederhana sewa di Marunda.

Budi ketika itu dicap berhasil mengawal kinerja BUMD, hingga pada akhirnya didapuk sebagai Direktur Utama Angkasa Pura II pada 2015 hingga Juli 2016.

Dalam kepemimpinan di Angkasa Pura II, proyek paling menonjol yang ditangani yaitu pembangunan Terminal 3 Ultimate Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang Banten. Proyek itu akhirnya selesai dan diresmikan saat Budi telah menjadi Menteri Perhubungan.

Tangani Taksi dan Ojek Online

Selama jadi Menteri Perhubungan berbagai regulasi sudah ditelurkan jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baik itu pada bidang transportasi maupun menyangkut industri otomotif.

Aturan pada sektor transportasi yaitu ditandatanganinya Peraturan Menteri (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus atau taksi online. Peraturan ini menjadi usaha lanjutan membenahi operasi taksi online.

Aturan itu ditandatangani Budi Karya pada 18 Desember 2018 dan diundangkan sehari setelahnya. Setelah berlaku, aturan itu menggantikan PM 108 tahun 2017 yang sebelumnya digugat ke Mahkamah Agung.

Pada PM 118 ada penghapusan aturan yang sebelumnya tertera pada PM 108 2017. Aturan yang dihapus mengenai kewajiban memasang stiker di kaca taksi online, kewajiban uji KIR, hingga kewajiban mengenai penyelenggara taksi online harus memiliki paling sedikit lima kendaraan.

Selain taksi online, Kemenhub di bawah kepemimpinan Budi juga sempat menerbitkan aturan terkait legalisasi ojek online di bawah payung hukum Peraturan Menteri.

Aturan mengenai ojek online ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Setidaknya, dua aturan ini mampu meredam gejolak unjuk rasa pengemudi transportasi online karena merasa tidak dianggap keberadaannya.

Selain itu Budi Karya juga ikut berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan truk kelebihan dimensi dan muatan atau sering dikenal dengan istilah over dimension dan over loading (ODOL).

Truk dikatakan ODOL karena biasanya ada modifikasi pada bagian bak sehingga muatan menjadi lebih banyak dari seharusnya. Ini dianggap tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan karena kinerja pengereman menjadi berkurang.

Untuk menekan praktik ODOL ini Kemenhub bakal memperketat pengawasan di lapangan lewat jembatan timbang serta berjanji membawa pengusaha yang membiarkan truk ODOL milik mereka berkeliaran di jalan raya ke perkara pidana.

Kemenhub di bawah kepemimpinan Budi Karya juga telah menerbitkan aturan penarikan kembali atau recall bagi kendaraan yang dianggap cacat produksi.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor. Regulasi ini berlaku sejak diundangkan pada 12 Agustus 2019.

Masih banyak regulasi otomotif lain yang diterbitkan Kemenhub selama Budi Karya menjabat, salah satunya PM Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Pada regulasi ini ada beberapa tambahan aturan, di antaranya kendaraan listrik wajib memiliki suara.

Sebagai kelanjutan dari PM 33 Tahun 2018 tentang uji tipe, Kemenhub juga menerbitkan PM 54 Tahun 2019 tentang Tata Cara Uji Sampel Kendaraan Bermotor.

Kemudian untuk mengharmonisasikan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia agar bisa melenggang legal di jalanan. Kemenhub juga sudah merampungkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan sebagai landasan hukum uji tipe kendaraan bermotor listrik. Fungsinya agar kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

PM ini memang belum diterbitkan. Tapi dari hasil pengamatan, draf uji tipe kendaraan listrik baru sebagai ‘pendamping’ Perpres kendaraan listrik tersebut memuat 39 pasal. Di samping itu Kemenhub akan membangun fasilitas pengujian kendaraan listrik pada 2021.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here