Ilustrasi aki. (Istockphoto/Frozen Shutter)
LENSAPANDAWA.COM – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut menurut data internal pengaduan masyarakat, ada pelebur ilegal yang ditunggangi mafia untuk memproduksi timbel batangan atau lead ingot.
Sebab, menurut Kepala Penanganan Pengaduan Gakkum KLHK Benny Bastiawan, mereka lebih memilih para pelebur aksi ilegal karena biaya produksi lebih murah karena tidak memanfaatkan pengelolaan aki yang ramah lingkungan.
“Pelebur ilegal yang di back-up mafia, dipilih oleh pabrik aki untuk memasok lead ingot (timbel batangan) dibandingkan dengan pemanfaat resmi karena harga lebih murah, dikarenakan pelebur ilegal tidak melakukan pengelolaan lingkungan sehingga biaya produksi menjadi lebih murah,” kata Benny saat acara Selamatkan Lingkungan Dari Peleburan Aki Bekas Ilegal secara virtual, Selasa (16/6).
Lebih lanjut kata Benny, pihaknya menduga ada penyimpanan dalam pengelolaan daur ulang aki bekas di mana pasokan aki bekas disalurkan ke pelebur ilegal, dengan modus untuk mendapatkan margin keuntungan yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, para pemilik kios pengumpul aki bekas lebih senang menjual aki bekasnya ke pengumpul ilegal.
“Kolaborasi antara pengumpul dan pelebur ilegal memiliki range harga beli aki bekas yang lebih tinggi dari pelebur resmi, akibat tidak menjalankan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup,” tutur Benny.
Benny pun memaparkan contoh kasus penanganan pengaduan pemanfaatan aki bekas yang sempat ditangani divisinya yaitu tahun 2015, Gakkum KLHK mendapatkan aduan dari masyarakat yang tinggal di Kampung Pincung RT 003 RW 003 Desa Ciomas, Kecamatan Tanjo Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkait aksi peleburan aki ilegal.
Isi pengaduan tersebut mengatakan bahwa ada pembakaran aki bekas di ruang terbuka pada malam hari yang menimbulkan bau menyengat, sehingga menyebabkan beberapa warga ada yang mengalami sesak nafas.
Selain itu masih di periode yang sama, KLHK sempat menindak PT Radi Logam yang berlokasi di Kawasan Industri Kujang, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
KLHK menilai PT Radi Logam tidak melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai aturan yang berlaku.
“PT Radi Logam Indonesia tidak melakukan pengelolaan limbah B3 antara lain menyerahkan limbah slag ke pihak ketiga tidak berizin, melakukan penimbunan sludge IPAL di areal pabrik diindikasikan menerima ingot Pb dari peleburan ilegal,” jelas Benny.
Lalu dua tahun setelahnya, masih di Desa Cinangka Bogor, lagi-lagi KLHK mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa ada kegiatan peleburan aki bekas ilegal dengan cara membuang sisa peleburan di areal yang akan dipulihkan.
Sebelumnya kata Benny, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor telah menghimbau kepada sekelompok masyarakat itu namun tidak diindahkan.
Lalu tahun 2019, KLHK mendapatkan aduan bahwa ada salah satu pabrik yang tidak disebutkan namanya yang berlokasi di Jawa Timur, diduga melanggar tata kelola limbah B3.
“Dugaan pelanggaran tata kelola limbah B3 berupa pembuangan dan pembakaran aki bekas yang mengakibatkan pencemaran lingkungan,” pungkas Benny.
(din/DAL)