Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui PT Jasa Medivest (Jamed) meningkatkan kapasitas penanganan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) infeksius dari 12 ton per hari menjadi 24 ton per hari mulai April 2020, itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi lonjakan limbah medis terkait pandemi COVID-19 di Jabar. (ANTARA/Dok Humas Pemprov Jabar)
LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengimbau kepada seluruh manajemen rumah sakit yang ada di Kalbar dan Indonesia umumnya untuk mengelola limbah infeksius COVID-19 dengan baik.
"Kelola limbah infeksius COVID-19 dengan baik, dan jangan sampai limbah tersebut malah menjadi sarana penyebaran pandemi COVID-19," kata Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati saat memberikan materi pada Sosialisasi Penanganan Limbah B3, Infeksius COVID-19 melalui Workshop Online di Pontianak, Jumat.
Ia juga berharap pihak rumah sakit agar bisa mengelola limbah infeksius COVID-19 dengan baik, salah satunya dengan mesin incinerator (mesin pembakar sampah) yang dimiliki oleh setiap rumah sakit.
"Lakukanlah pengolahan limbah infeksius COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan, salah satunya sebelum dibakar, terlebih dahulu limbah itu disemprot dengan disinfektan," ujarnya.
Hal itu, menurut dia, penting dilakukan, agar limbah infeksius COVID-19 tidak menjadi sarana penyebaran virus corona pada masyarakat, sehingga memang harus dikelola dengan baik.
"Apalagi limbah infeksius COVID-19, saat ini tercatat naik sekitar 30 persen dibanding hari biasanya atau sebelum pandemi COVID-19," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menyambut, baik digelarnya diskusi yang membahas tentang pengolahan limbah infeksius COVID-19, khususnya di Kota Pontianak dan Kalbar umumnya itu.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada KLHK yang telah banyak membantu terhadap sejumlah rumah sakit yang ada di Kalbar, terutama dukungan dan bantuan APD (alat pelindung diri) bagi tenaga medis," ujarnya.
Daniel Johan juga berharap, agar pengolahan limbah infeksius di rumah sakit memang benar-benar sesuai protokol kesehatan, sehingga tidak menjadi media penyebaran virus corona atau lainnya pada masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Tinorma Butar Butar menyatakan, hingga saat ini di Kota Pontianak, ada tiga rumah sakit rujukan penanganan pasien COVID-19, yakni RSUD Soedarso Pontianak, RSUD Untan Pontianak, dan RSUD Sultan Syarif Mohamad AlKadrie Kota Pontianak.
"Hingga saat ini tercatat ada sekitar 21.334 kilogram limbah infeksius COVID-19 yang sudah dilakukan pemusnahaan oleh ketiga rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 di Kota Pontianak," ungkapnya.
Menurut dia, limbah infeksius COVID-19 itu, semuanya dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik rumah sakit tersebut atau sudah sesuai dengan protokol kesehatan.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.