Kominfo Bakal Bikin Komisi Khusus Perlindungan Data Pribadi

0
319
Kominfo Bakal Bikin Komisi Khusus Perlindungan Data PribadiIlustrasi internet. (Pixabay.com)

LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut bakal mengikuti jejak Singapura untuk membuat suatu komisi yang mengurusi aturan perlindungan data pribadi.

Di Singapura, komisi itu bernama Personal Data Protection Comission (PDPC) yang dibentuk sejak 2013.

“Saat ini masih dibahas tapi kita akan mengikuti modelnya Singapura. Jadi bukan badan baru tetapi komisi, nantinya mereka bekerja secara independen tetapi secara struktural di bawah Kemenkominfo,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan kepada awak media usai acara Kompas 100 CEO Forum di Jakarta, Selasa (5/11).

Sebelum merujuk ke Singapura, Kemenkominfo juga sempat mengkaji General Data Protection Regulation (GDPR), sebuah badan yang dibentuk oleh Uni Eropa untuk menangani aturan perlindungan data. Tujuan kajian mencari kecocokan untuk diimplementasikan di Indonesia.

“Sebetulnya kita sempat mengkaji GDPR, apakah kita bisa mencontoh badan itu atau tidak. GDPR kan independen dan dibuat oleh parlemen, tetapi yang penting buat kita adalah ada otoritas yang bisa kita awasi,” pungkas Semuel.

Sebelumnya, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mendorong terbentuknya lembaga non pemerintah atau independen untuk mengendalikan, mengumpulkan, dan mengawasi data pribadi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan badan pengawas independen menjadi elemen penting implementasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Kami mendorong agar ada lembaga independen atau lembaga pengawas independen saat implementasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Sebab kalau ini [UU PDP] diserahkan ke pemerintah sementara pemerintah juga diposisi sebagai pengendali dan pemroses data itu kan kayak jeruk makan jeruk,” kata Wahyudi pada Senin, 15 Juli 2019.

Berkaca pada negara lain, Wahyudi mengatakan lembaga pengawas independen juga dilengkapi mandat untuk melakukan investigasi, menerima, dan merespons aduan, memberikan saran, dan langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap perlindungan data pribadi mereka.

Nantinya lembaga pengawas akan menjatuhkan sanksi apabila ada penyahgunaan data pribadi dan mengeluarkan rekomendasi serta panduan.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here