Ilustrasi data. (Istockphoto/fizkes)
LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan berdasarkan Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 pasal 2, yang menyebutkan untuk informasi dan transaksi elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Artinya, penyimpanan data boleh ditempatkan di luar wilayah Indonesia seperti tercantum di Peraturan Pemerintah soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) Nomor 71 Tahun 2019 pada pasal 21.
“Sudah dijelaskan amanat dari undang-undang [UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 pasal 2], yang namanya teritori itu tidak terbatas di Indonesia karena ini era digital maka kita selalu terhubung dengan siapapun, tidak ada batas,” terang Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan kepada awak media usai Kompas 100 CEO Forum di Jakarta, Selasa (5/11).
Lebih lanjut kata Semuel, untuk melindungi data privat warga yang disimpan di luar wilayah Indonesia, PP PSTE pasal 21 akan dibanti dengan Revisi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang masih digodok Kemenkominfo dan kementerian lain.
“Makanya nanti dibantu lagi dengan UU PDP. Jadi di mana pun data pribadi orang Indonesia berada, PSE [penyelenggara sistem elektronik] mesti ikutin hukum lainnya,” tuturnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Sukamta bingung mengapa data privat yang tercantum dalam PP PSTE pasal 21 harus ditempatkan di luar wilayah Indonesia.
Sebab, menurutnya pengesahan aturan ini bertentangan dengan pidato yang disampaikan Presiden Joko Widodo jelang Hari Kemerdekaan pada 16 Agustus 2019 lalu.
[Gambas:Video CNN]
Dalam pidato 16 Agustus dan peresmian Palapa Ring Oktober lalu, Jokowi secara khusus menyinggung soal data pribadi. Menurutnya, data merupakan komoditas atau jenis kekayaan yang baru atau ‘the new oil’ dan perlu dijaga kedaulatannya.
“Bahkan beliau menekankan sekali bahwa data-data penduduk Indonesia bukan hanya data strategis pemerintah, termasuk data konsumsi, data pola hidup bangsa Indonesia itu tidak boleh jatuh ke tangan asing,” kata Sukamta saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kemenkominfo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/11).
Menurut Sukamta, dalam pidato tersebut Jokowi menekankan tidak ada lagi data yang tidak strategis bagi bangsa Indonesia. Data-data strategis, risiko tinggi, dan rendah bagi Jokowi penting untuk menjaga kedaulatan data Indonesia.
Sementara data non strategis boleh ditempatkan di luar negeri. Kontradiksi ini menurut Sukamta bisa mencemari citra presiden.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.