Ilustrasi PNS. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Komunikasi & Informatika mengatakan jenis-jenis larangan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di media sosial agar tak dicap radikal dan bisa dilaporkan dalam portal aduan aduanasn.id tidak berlebihan.
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) mengatakan hal tersebut terkait poin larangan ‘tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial (medsos).
Menurutnya PNS sudah disumpah untuk selalu setia kepada negara dan menjunjung tinggi ideologi Pancasila. Ia juga menekankan PNS di negara mana pun harus tunduk kepada ideologi negara.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) itu di sumpah, saya itu di sumpah untuk setia kepada negara, kepada Pancasila, kepada UUD, kalau ASN tidak setia lagi ya tidak bisa bos,” kata Semuel kepada wartawan di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Rabu (13/11).
“Ya jangan jadi ASN (kalau tidak setia),” sambungnya.
Sumpah ASN, kata Semuel, harus dijunjung tinggi oleh seluruh ASN sebagai penggerak roda pemerintahan.
“Dia sumpah, boleh tidak kamu sudah sumpah terus kamu mengkhianati sumpah itu. Ya jangan sumpah, jangan jadi ASN. Sumpah loh kita,” katanya.
Sebelumnya pengamat Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dari ICT Institute Heru Sutadi menilai memberikan ‘like’ di media sosial, kemudian dikaitkan dengan unsur radikalisme bagi PNS atau ASN jelas berlebihan.
“Misal soal kasih like saja sudah bisa dilaporkan, itu berlebihan,” kata Heru saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (12/11).
Pemerintahan Joko Widodo resmi membuat portal aduan PNS radikal. Berikut jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan dalam aduanasn.id:
1. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.
[Gambas:Video CNN]
3. Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).
4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.
6. Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
7. Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.
10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.