Dirjen PPI Ahmad M Ramli. (CNN Indonesia/Damar)
LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak para operator seluler untuk memikirkan kembali dan menghitung ulang terkait konsolidasi, agar menyehatkan industri telekomunikasi di Indonesia.
“Konsolidasi kami serahkan secara penuh secara B2B antara operator seluler. Oleh karena itu, kami akan mengajak mereka untuk berpikir dan menghitung ulang bagaimana konsolidasi bisa terjadi,” kata Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli, Senin (28/10).
Ramli mengatakan dengan konsolidasi itu, diharapkan secara merata operator bisa tumbuh dengan baik. Sebab, ia menilai masih ada operator yang pertumbuhannya cukup pelan.
“Kami lihat tidak seluruh opsel tumbuh dengan baik, ada yang tumbuhnya sangat pelan tetapi juga ada yang sangat tinggi. Apalagi dengan serangan over the top, yakni ada WhatsApp, Line dan lainnya yang membuat mereka harus bersaing dengan ketat,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2014-2019 Rudiantara menyebut faktor bisnis menjadi kendala operator telekomunikasi belum mau melakukan konsolidasi.
Dia menilai operator menaruh perhatian apakah setelah melakukan konsolidasi, terjadi penguatan neraca saldo (balance sheet) atau tidak.
“Bisnis, lah. Nanti akibatnya ke balance sheet [neraca saldo], makin kuat atau tidak,” kata Rudiantara di The Ballroom Djakarta Theater XXI, Jakarta, September 2019 lalu.
Pria yang akrab disapa Chief RA ini menambahkan bisnis tidak hanya terkait ‘nilai’, tetapi juga siapa pengendali dan operator telekomunikasi mana yang akan bertaha saat terjadi konsolidasi.
“Iya, mereka kalau mau bicara nilai berapa, ini saja sebetulnya. Artinya, untuk menentukan siapa pengendalinya dan nanti surviving operator [operator yang bertahan hidup] itu siapa,” ucapnya.
Sebetulnya, Kemenkominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyiapkan tiga opsi kepemilikan spektrum frekuensi jika terjadi konsolidasi. BRTI bakal menyertakan kepemilikan frekuensi ke dalam Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur soal konsolidasi.
Penetapan frekuensi sendiri sebetulnya sudah diatur dalam Undang-undang Telekomunikasi Tahun 1999 yang mengamanatkan frekuensi adalah milik negara. Oleh karena itu, jika satu operator berhenti beroperasi karena diakuisisi atau pailit, maka frekuensi operator harus dikembalikan kepada pemerintah.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.