Kominfo Upaya Susun Ulang Draf Aturan KKS Dengan Konsep Baru

0
151
Kominfo Upaya Susun Ulang Draf Aturan KKS Dengan Konsep BaruIlustrasi (Nico Wijaya)

LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan pemerintah berupaya menyusun ulang draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dengan konsep baru.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan draft baru ini akan menyesuaikan dengan praktik siber di lapangan. Praktik ini mengacu ekosistem siber, termasuk keamanan dan bisnis siber.

“Kita juga berupaya memasukkan RUU ini ke prolegnas juga, tapi dengan konsep maupun draf yang baru,” kata Semuel saat ditemui usai Indonesia Internet Governance, di Jakarta, Rabu (9/10).

Akan tetapi, pihaknya juga akan melakukan pembicaraan dengan DPR soal siapa yang akan menginisiasi RUU KKS ini. Semuel membuka kemungkinan bahwa RUU KKS akan kembali diinisiasi oleh DPR.

“Nanti akan ada, apakah itu akan tetap dari DPR atau pemerintah. Tapi pemerintah sendiri juga berpikiran untuk membuat,” ujarnya.

Sebelumnya, aturan KKS ini dibuat atas inisiatif Badan Legislatif (Baleg) DPR dan bukan dari pemerintah pada Mei 2019.

Lebih lanjut, Semuel mengatakan aturan terkait Keamanan dan Ketahanan Siber memang dibutuhkan. Ia menekankan aturan Keamanan dan Ketahanan Siber harus melalui pembahasan yang komprehensif.

“RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, itu perlu. Karena tantangan ke depan semakin kompleks. Komunitas dan pemerintah juga menganggap perlu, karena memang di negara lain itu sudah ada,” kata Semuel.

Berita sebelumyaDolar melemah di tengah meningkatnya poundsterling Inggris
Berita berikutnyaTundukkan Irlandia Utara Timnas Belanda puncaki klasemen Grup C

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here