Ilustrasi Facebook. (CNN Indonesia/Harvey Darian)
LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) mengatakan keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) akan meningkatkan kekuatan penegakan hukum ketika membutuhkan data yang tersimpan di luar wilayah Indonesia.
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan kewajiban ini tertuang dalam PP PSTE yang mewajibkan Penyedia Sistem Elektronik (PSE) harus daftar ke Kemenkominfo.
“Yang penting pengawasan dan penegak hukum diberikan akses ketika membutuhkan data. Mereka PSE wajib memberikan. Kalau tidak mau ya saya blokir dan menindak hukum di Indonesia. Saya blokir karena tidak mengikuti hukum di Indonesia,” kata Semuel dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Senin (4/11).
Akan tetapi, Semuel mengatakan tidak semua kasus memang bisa dianggap melanggar. Polisi juga tidak bisa semena-mena meminta data kalau tidak ada kasus hukum. Pasalnya hal ini berpotensi terjadi abuse of power.
“Pastinya mengikuti SOP, tidak ada misalnya hanya minta data. Harus ada kasus. Harus ada laporan polisi dan harus ada izin ada pengadilan lebih bagus. Sistem harus ada kasus,” kata Semuel.
Lebih lanjut, ia mengatakan pelanggaran UU ITE memang berkaitan erat dengan kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, polisi tidak bisa semena-mena meminta data kepada PSE.
Dalam Pasal 21 Ayat 3 mengatur bahwa PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum.
“Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
[Gambas:Video CNN]
Pasal 22 ayat 1 sampai 2 juga memastikan agar PSE wajib menyediakan jejak audit untuk penegakan hukum.
“(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan Sistem Elektronik.”
“(2) Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, danpemeriksaan lainnya.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.