Komisi I DPR Tegaskan RUU KKS Tak Disahkan Akhir September

0
343
Komisi I DPR Tegaskan RUU KKS Tak Disahkan Akhir SeptemberAnggota Komisi I DPR RI Bambang Wuryanto. (Foto: CNN Indonesiaa/Jonathan Patrick)

LENSAPANDAWA.COM – Anggota Komisi I DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) akan dilanjutkan pada periode 2019-2024. Akan tetapi UU tersebut harus melewati proses dari legislasi dari awal.

Sebelumnya rancangan RUU KKS sempat dirumorkan akan disahkan pada Rapat Paripurna, 30 September mendatang.

“Tidak bisa di carry over. Jadi dimulai dari awal lagi. Jangan lagi ada yang ngomong bahwa nanti akan ada pengesahan UU Kamtansiber, tidak ada itu,” kata Bambang di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (27/9).

Bambang mengatakan otomatis UU Kamtansiber akan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada periode DPR berikutnya. Akan tetapi, proses legislasi akan dimulai dari awal.

Sesuai dengan UUD 1945, Bambang mengatakan DPR memiliki kewenangan legislasi. Dalam melaksanakan kewenangannya itu ada yang namanya tata beracaranya.

“Legislasi ada tata beracaranya. Karena tata beracaranya tidak terpenuhi maka tidak bisa di carry over,” katanya

Komisi I hari ini (27/9) dijadwalkan melakukan  rapat kerja perihal Kamtansiber dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). 

Akan tetapi, berdasarkan pemantauan CNNIndonesia.com tidak ada perwakilan dari keempat lembaga tersebut. Oleh karena itu, rapat dibatalkan 30 menit dari pukul 14.00 WIB.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here