Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakati RUU Pesantren

0
144
Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakati RUU PesantrenArsip – Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin (tengah) saat menghadiri dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2019). Raker tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan usul inisiatif DPR Fraksi PKB dan Fraksi PPP untuk kemudian dibahas Bersama Pemerintah dengan mengumpulka Daftar Isian Masalah (DIM) dan pembentukan Panitia Kerja (Panja). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

LENSAPANDAWA.COM – Komisi VIII DPR RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren untuk dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"Setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Ketua Komisi VIII Ali Taher dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Setelah itu seluruh anggota Komisi VIII DPR menyatakan setuju RUU Pesantren dibawa dalam pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR.

Dalam raker tersebut ada sejumlah pasal yang menjadi perdebatan seperti Pasal 42 dan Pasal 49 yang ada dalam RUU Pesantren.

Pasal 42 menyebutkan bahwa "Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan dan pendanaan".

Pemerintah menginginkan agar kata "dapat" dalam Pasal 42 tersebut dihapus. Dalam raker tersebut disepakati usulan pemerintah tersebut yaitu kata "dapat" dihapus di Pasal 42.

"Sepakat Pasal 42 kata 'dapat' dicabut kemudian muncul kalimat pada 49 ayat 1 seperti yang sekarang," kata Ali.

Selain itu, pemerintah juga menginginkan agar Pasal 49 terkait dana abadi pesantren dihapus karena keberadaan dana abadi itu akan menjadi beban bagi negara. Namun di sisi lain, Komisi VIII DPR tetap menginginkan adanya dana abadi pesantren.

Raker tersebut akhirnya menyepakati adanya perubahan dalam Pasal 49 ayat 1 menjadi "pemerintah menyediakan dan mengeluarkan dana abadi pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan".

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here