Kondisi Sekolah yang Memprihatinkan Penggunaan Dana BOS di SMPN 2 Babelan Sejak Tahun 2017/2020 Dipertanyakan

0
328

LENSAPANDAWA.COM, BEKASI – Dalam mengusung pendidikan yang bersih dan transparan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tanggal A11 Oktober 2019, mengeluarkan surat edaran tentang Kepatuhan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOS.
Surat edaran dengan Nomor: 113696/MPK.A/KU/2019, ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Provinsi se Indonesia. Surat ini juga ditembuskan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK serta seluruh kepala tata usaha di semua sekolah.

Surat edaran ini meminta dengan sangat kepada semua yang berkepentingan, terutama kepala dinas pendidikan untuk meningkatkan kepatuhan sekolah dalam melaporkan penggunaan dana BOS secara daring melalui http://bos.kemdikbud.go.id.

Dan melalui surat edaran ini, Menteri Pendidikan menegaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk memberi sanksi kepada sekolah yang tidak melaporkan realisasi penggunaan dana BOS yang mereka terima secara daring di web bos.kemdikbud.go.id.

Namun surat edaran tersebut tidak berlaku untuk SMPN 2 Babelan yang sampai saat ini belum melaporkan penggunaan dana BOS Tahun 2020 di http://bos.kemdikbud.go.id.
Dari pantauan awak media basmi news di SMP Negeri 2 Babelan tidak ada papan transparansi penggunaan dana BOS, dan ruang kelaspun terlihat tidak terawat, seperti plapon yang rusak,cat yang kusam, dan lantai yang rusak.

Melihat kondisi sekolah yang memprihatinkan menjadi pertanyaan besar terkait penggunaan dana BOS di SMPN 2 Babelan sehingga kuat dugaan bahwa kelapa sekolah tidak berani transparan dalam mempublikasikan penggunaan dana bos tahun 2020 dikarenakan dana bos tersebut tidak digunakan untuk keperluan sekolah namun diduga masuk kekantong kepala sekolah. Ketika media basmi news menkonfirmasi melalui surat konfirmasi nomor 087/konf/basmi news/V/2020. Pada tanggal 3 mei tahun 2020 pihak smpn 2 babelan sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

Perlu diketahui bahwa dana yang begitu besar untuk biaya perawatan dan biaya pengembangan perpustakaan yang dilaoporkan oleh smpn 2 babelan sejak tahun 2017 sampai tahun 2019 tidak sesuai dengan kondisi sekolah saat dan ini menjadi informasi penting kepada pihak penegak hukum untuk menelusuri penggunaan dana bos di SMPN 2 Babelan sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.
(ROBIN,S.)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here