Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2020). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
LENSAPANDAWA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat terpidana dalam perkara suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Empat terpidana tersebut dari unsur swasta, yakni Pandus, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Bun Si Fat. Keempatnya merupakan pihak pemberi suap dalam kasus tersebut.
"Hari ini, KPK melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk para terpidana atas nama Pandus, Rodi, Yosef alias Ateng, dan Bun Si Fat di Rutan Kelas IIA Pontianak," kata Pelaksana Tigas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Adapun putusan majelis hakim kepada para terpidana pada Selasa (28/1) masing-masing berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap, yakni Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidotdan (SG) dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius (AKS).
Sedangkan sebagai pemberi suap, yaitu unsur swasta masing-masing Rodi (RD), Yosef (YF), Bun Si Fat (BF), Pandus (PS), dan Nelly Margaretha (NM).
Untuk Suryadman dan Aleksius saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak. Sedangkan Nelly disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Suryadman meminta uang kepada Aleksius. Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.
Suryadman diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.
Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.
Kemudian, Aleksius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi (FJ), dengan rincian pertama Rp120 juta dari Bun Si Fat, Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi serta Rp60 juta dari Nelly Margaretha.
Dalam kegiatan tangkap tangan kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.