Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers terkait penetapan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
LENSAPANDAWA.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, Senin, menjelaskan konstruksi perkara penerimaan suap oleh Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR.
Selain Agung, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu sebagai penerima Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Sale (HWS).
Pertama, KPK menjelaskan konstruksi perkara terkait suap proyek di Dinas Perdagangan.
"Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM oleh HWS pada WHN melalui RSY. HWS menyerahkan uang Rp300 juta kepada WHN dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp240 juta pada RSY (sejumlah Rp60 juta masih berada di WHN)," ucap saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara itu, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan kepada Agung dan kemudian diamankan dari kamarnya.
"Uang ini diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar," ungkap Basaria.
Selanjutnya, KPK menjelaskan terkait proyek di Dinas PUPR.
"Selain itu, KPK juga menemukan uang di mobil dan rumah RSY sejumlah total Rp440 juta," ucap Basaria.
Sebelumnya sejak 2014, kata dia, sebelum Syahbuddin menjadi Kadis PUPR Lampung Utara, Agung yang baru menjabat sebagai bupati memberi syarat jika Syahbuddin ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.
"Sedangkan pihak rekanan dalam perkara ini, yaitu CHS sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara," kata Basaria.
Sebagai imbalan atau fee, Chandra diwajibkan menyetor uang pada Agung melalui Syahbuddin dan Raden.
"AIM diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar Juli 2019, diduga AIM menerima Rp600 juta, sekitar akhir September diduga AIM menerima Rp50 juta, dan pada 6 Oktober diduga menerima Rp350 juta," ungkap Basaria.
Diduga uang yang diterima pada September dan Oktober 2019 itu yang ditemukan di rumah Raden, orang kepercayaan bupati.
"Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM," ujar Basaria.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.