KPK kembali panggil pengacara Hertanto saksi untuk tersangka Nurhadi

0
177
KPK kembali panggil pengacara Hertanto saksi untuk tersangka NurhadiPekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/pri.

LENSAPANDAWA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis kembali memanggil pengacara Hertanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Hertanto diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Hertanto, pengacara sebagai saksi untuk tersangka NHD terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Hertanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (24/3) dengan alasan sedang berada di luar kota.

Untuk diketahui, Hertanto sempat menjadi tim kuasa hukum Nurhadi dan kawan-kawan saat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) juga mengajukan praperadilan.

Nurhadi dan kawan-kawan telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali, namun semuanya ditolak.

Ketiganya pun telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020.

Berbagai upaya pencarian yang dilakukan KPK untuk menangkap tiga tersangka itu belum berhasil mulai melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Jakarta sampai Bogor.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here