KPK latih 74 audiwan BKN investigatif pelanggaran tipikor ASN

0
157
KPK latih 74 audiwan BKN investigatif pelanggaran tipikor ASNWakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan sambutan dalam pembukaan kegiatan diklat audit investigatif untuk 74 Auditor Kepegawaian (audiwan) Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui telekonferensi di Jakarta, Senin (15/6/2020). (KPK)

LENSAPANDAWA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui unit Pusat Edukasi Antikorupsi memfasilitasi pendidikan pelatihan (diklat) audit investigatif untuk 74 Auditor Kepegawaian (audiwan) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tujuan utama diklat tersebut untuk meningkatkan kompetensi auditor kepegawaian dalam mendeteksi dan menginvestigasi pelanggaran yang berindikasi tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sambutan pembukaan kegiatan diklat melalui telekonferensi di Jakarta, Senin menyatakan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK yang bersumber dari pengaduan masyarakat, salah satu modus operandinya adalah terkait jual beli jabatan maupun rekrutmen pegawai.

"ASN masih menjadi profesi yang menarik jutaan pencari kerja. Banyak masyarakat berharap bisa diterima menjadi ASN tetapi supply selalu lebih besar dibanding kebutuhan, kadang harganya menjadi sangat mahal. Inilah yang sering dimanfaatkan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab termasuk oleh kepala daerah," ucap Alex.

KPK, lanjut Alex, telah menindak beberapa kasus terkait jabatan tersebut karena didapatkan telah melakukan pungutan untuk lowongan pekerjaan di pemerintah daerah atau untuk mendapatkan promosi dan mutasi jabatan.

"Promosi jabatan sering kali menjadi area pertaruhan dan pertarungan ASN," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, BKN sebagai badan yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan penyelenggaraan pengelolaan ASN berskala nasional serta melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) perlu memperhatikan pelaksanaan tugasnya.

"Tugas BKN itu berat. Kualitas SDM ASN kita juga tidak lepas dari peran BKN. Bayangkan kalau ASN kita yang masuk 'grade 3' dan pejabat yang dipromosikan tidak berdasarkan kualitas kompetensi yang diharapkan, apa jadinya republik ini?" kata Alex.

Di sisi lain, kata dia, pelanggaran yang terjadi tidak hanya dalam tataran administratif, namun juga pelanggaran yang berpotensi terjadinya tindak pidana jual beli jabatan.

Untuk itu, ia menegaskan seorang audiwan di BKN tidak hanya harus memahami tentang aturan kepegawaian, tetapi juga paham atas teknik investigasi untuk mengungkapkan indikasi pelanggaran.

"KPK belum melihat peran audiwan secara maksimal. Kami berharap melalui diklat ini pemahaman audiwan mengenai hukum tindak pidana korupsi, audit investigatif, dan wawancara investigatif dapat ditingkatkan untuk mendukung dalam pelaksanaan tugas," ujar Alex.

Sementara Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang juga hadir dalam telekonferensi tersebut menjelaskan bahwa pelatihan ini diselenggarakan sebagai wujud perubahan paradigma dari Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN.

Dari yang sebelumnya hanya berdasarkan pengaduan saja, kata dia, kini menjadi lebih aktif melakukan pekerjaan-pekerjaan audit untuk mengungkap atau memastikan suatu tindakan malaadministrasi dapat diperbaiki.

"Saya kira audit investigatif dan wawancara investigatif menjadi signifikan untuk meningkatkan kompetensi rekan-rekan di Kedeputian Wasdal. Namun, saya ingatkan bahwa kita tidak boleh berhenti sampai di sini, Kedeputian Wasdal perlu mengembangkan pola preventif lainnya," ucap Bima.

Ia juga menyampaikan bahwa kini BKN sudah memiliki early warning system sebagai langkah awal untuk perbaikan kualitas kerja audiwan yang profesional.

"Jadi, kalau kita bisa lakukan langkah-langkah proaktif untuk membuat proses-proses tersebut lebih sempurna lagi, merupakan suatu prestasi tersendiri," ucap Bima.

Ia juga mengharapkan melalui diklat ini dapat memberikan kemampuan tambahan untuk personel di Kedeputian Wasdal terutama audiwan mengingat kasus banding pegawai yang diberhentikan cukup tinggi.

"Sekurangnya, setiap bulan ada 30 orang yang diperkuat keputusannya oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian untuk diberhentikan tidak atas permintaan sendiri sehingga menjadi penting untuk kami memiliki kompetensi audit investigatif ini," tuturnya.

Diklat tersebut dilakukan secara daring melalui zoom web telekonferensi selama 9 hari mulai Senin (15/6) sampai Kamis (25/6). Peserta adalah para Audiwan BKN yang bertugas di Jakarta dan beberapa kantor regional lainnya seperti Yogyakarta dan Pekanbaru dengan narasumber para penyelidik dan penyidik dari Kedeputian Penindakan KPK.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here