KPK panggil bekas anggota DPRD Muara Enim kasus proyek Dinas PUPR

0
144
KPK panggil bekas anggota DPRD Muara Enim kasus proyek Dinas PUPRLogo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

LENSAPANDAWA.COM – KPK, Rabu, memanggil bekas anggota DPR Muara Enim 2014-2019, Misran, dalam penyidikan penyidikan kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi/Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Untuk diketahui, Suryadi bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB, telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (27/4).

Aries diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi, dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Fahlevfi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Suryadi dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.

Fahlefi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar.

Fahlefi telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here