KPK panggil dua saksi kasus cuci uang Mustofa Kamal Pasa

0
162
KPK panggil dua saksi kasus cuci uang Mustofa Kamal PasaLogo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

LENSAPANDAWA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).

"Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka MKP dalam kasus dugaan TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dua saksi tersebut, yakni dari unsur swasta masing-masing Jacky Manihin dan Kentoek Witanti Manihin.

Untuk diketahui, KPK mengumumkan Mustofa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018.

Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan.

Sebelumnya, KPK telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mustofa, yaitu dugaan suap terkait pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Kemudian, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Mustofa diduga menerima "fee" dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar.

Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi.

Tersangka Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.

Mustofa disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here