KPK panggil pengusaha saksi kasus suap perdagangan minyak mentah

0
251
KPK panggil pengusaha saksi kasus suap perdagangan minyak mentahManaging Director PT Pertamina Energy Services (PES) periode 2009-2013 BI, tersangka kasus suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT PES. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

LENSAPANDAWA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency Lukma Neska dalam penyidikan kasus suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd.

Lukma dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Managing Director PES periode 2009-2013 BI.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Untuk diketahui, saksi Lukma yang juga pemegang saham SIAM Group Holding itu sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK untuk enam bulan ke depan sejak 2 September 2019. Namun, belum diketahui apakah KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Lukma tersebut.

Lukma juga sempat diperiksa KPK pada 7 November 2019 sebagai saksi untuk tersangka BI. Saat itu, Lukma dikonfirmasi soal aliran dana dari rekening perusahaan milik BI ke rekeningnya.

KPK telah menetapkan BI sebagai tersangka pada 10 September 2019.

BI diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa tersangka BI diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.

Pada 2008, saat tersangka BI masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Tersangka BI bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil.

Tersangka BI diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Tersangka BI melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.

Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

BI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here