KPK panggil Rokhmin Dahuri terkait kasus TPPU Sunjaya

0
143
KPK panggil Rokhmin Dahuri terkait kasus TPPU SunjayaMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. ANTARA/rokhmindahuri.info

LENSAPANDAWA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Bidang Kelautan, Perikanan dan Nelayan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rokhmin Dahuri dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).

Rokhmin diperiksa sebagai saksi dari pihak swasta untuk tersangka Sunjaya.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait dengan TPPU atas nama Sunjaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain Rokhmin yang juga merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan pada era presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, KPK juga memanggil saksi lainnya seorang pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Safri Burhanuddin.

Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait dengan perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.

Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU sebesar sekitar Rp51 miliar.

Atas dugaan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here