Penyidik KPK saat menggeledah kantor dinas di lingkungan Pemprov Kepri terkait kasus suap reklamasi dan gratifikasi Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun. (Ogen)
LENSAPANDAWA.COM (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap delapan pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Kepri non-aktif, Nurdin Basirun.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (25/9).
Kedelapan saksi yang diperiksa tersebut, antara lain Soejadi sebagai Direktur Utama PT Energi Cahaya Makmur, Lukardi Karya Gunawan menjabat General Manager PT Buana Mega Wisatama, kemudian Eko Saputro Wijaya Direktur pada dua perusahaan yakni, PT Megah Puri Nusantara dan Direktur Utama PT Jayatama Mega Propertindo.
Kemudian, Severinus Wimen Bouk selaku Direktur PT Batam Properta Makmur, Victor Pujianto Direktur PT Megah Puri Lestari, Tek Po Direktur PT Megah Bangun Sejahtera, dan SAID Jaafar Direktur Utama PT Global Multindo Sejati.
"Terakhir, Billy Boy selaku Direktur Utama PT Agro Wisata Galang Indah," ungkap Febri.
Menurut Febri, agenda pemeriksaan terhadap ke delapan pihak swasta itu masih terkait dugaan kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.