KPK perpanjang “work from home” sampai 4 Juni

0
154
KPK perpanjang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

LENSAPANDAWA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa work from home atau bekerja dari rumah selama 14 hari terhitung sejak 22 Mei sampai 4 Juni 2020.

"Pelaksanaan BDR (bekerja dari rumah) di lingkungan KPK diperpanjang selama 14 hari terhitung sejak 22 Mei sampai dengan 4 Juni 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Perpanjangan itu, kata Ali, berpedoman pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 489 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Dan merujuk Surat Edaran KPK Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pemberlakuan Bekerja dari Rumah (BDR) dalam rangka PSBB di Lingkungan KPK," ungkap Ali.

Namun, kata dia, dalam hal terdapat aturan atau edaran baru dari pemerintah pusat dan daerah akan disesuaikan lebih lanjut, termasuk penerapan kebijakan konsep normal baru.

Pemerintah sebelumnya telah mempertimbangkan untuk memulai aktivitas warga dalam tatanan kehidupan normal baru. Namun hal itu tetap dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan normal baru.

Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here