Kuasa hukum Wabup OKU upayakan penangguhan penahanan

0
150
Kuasa hukum Wabup OKU upayakan penangguhan penahananKuasa hukum Wakil Bupati OKU, Johan Anuar, Titis Rachmawati SH. ANTARA/Yudi Abdullah/pri.

LENSAPANDAWA.COM – Kuasa hukum Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, Titis Rachmawati, mengupayakan penangguhan penahanan kliennya setelah dilakukan penetapan penahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Selasa (14/1) malam.

"Kami hari ini berupaya mengajukan surat penangguhan penahanan kepada penyidik sekaligus pembantaran karena kliennya dalam kondisi kurang sehat setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka korupsi yang cukup lama sekitar 12 jam sebelum ditetapkan penahanan," kata Titis di Palembang, Rabu.

Penahanan terhadap kliennya terkesan dipaksakan serta pembunuhan karakter dan penjegalan Johan Anuar untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah di OKU pada 23 September 2020.

"Klien kami kooperatif memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan pemakaman di OKU saat menjadi wakil ketua DPRD kabupaten setempat pada 2012," ujarnya.

Tidak dipenuhinya pemanggilan penyidik beberapa waktu lalu karena menjalankan sejumlah tugas sebagai wabup, kurang sehat, dan melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja atas kejanggalan penetapan statusnya sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Polda Sumsel dengan putusan ditolak hakim gugatan tersebut.

Dalam sidang praperadilan itu, berdasarkan keterangan saksi ahli dan penilaian timnya, penetapan status tersangka kasus korupsi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan terhadap kliennya itu cacat hukum.

"Apa yang diungkapkan saksi ahli dalam proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja beberapa hari lalu sudah jelas bahwa kasus yang disangkakan kepada klien kami tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Titis.

Kasus hukum yang menjerat Johan Anuar sudah berjalan lebih dari 3 tahun, menurut dia, terlihat jelas apa yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap kliennya banyak hal-hal yang melanggar prosedur.

Sebelum ditetapkan sebagai calon tersangka, pemohon tidak melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, tiba-tiba saja Johan Anuar ditetapkan menjadi tersangka.

"Ini aneh, bahkan terkesan lucu. Itulah sebabnya kami menilai penetapan sebagai tersangka terhadap klien kami adalah cacat hukum," kata Titis.

Untuk mengawal proses hukum kliennya itu, pihaknya berupaya mendapatkan pendampingan dan pengawasan pihak bareskrim dan Propam Mabes Polri untuk mencegah adanya permainan dan tekanan secara politis menggagalkan kliennya maju dalam pilkada delapan bulan ke depan, kata kuasa hukum wabup OKU.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here