Legislator : Indonesia perlu uu tentang kanker

0
147
Legislator : Indonesia perlu uu tentang kankerKarnaval yang diikuti penyintas kanker dalam memperingati Hari Kanker Sedunia di Jakarta, Minggu (23/2/2020). ANTARA/Indriani

LENSAPANDAWA.COM – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewi Asmara mengatakan Indonesia memerlukan undang-undang mengenai kanker seperti halnya di negara lain.

"Jumlah pasien kanker cukup banyak di Indonesia. Sekitar 4,8 juta orang Indonesia menderita kanker, sayangnya belum ada aturan mengenai hal itu," ujar Dewi saat membuka pawai peringatan Hari Kanker Sedunia atau World Cancer Day (WCD) di Jakarta, Minggu.

Penderita kanker, lanjut dia, tidak hanya dari golongan kaya tetapi golongan masyarakat tidak mampu.

Dewi menambahkan Indonesia sudah memiliki UU Psikotropika maupun UU Kesehatan Jiwa. Namun belum ada mengenai kanker. Padahal di negara tetangga, seperti Filipina sudah mengesahkan UU mengenai kanker yang memiliki dampak pada perbaikan sistem pengobatan kanker.

"Kalau bicara mengenai sumber daya manusia yang unggul, maka pemerintah harus memberikan perhatian pada penderita kanker. Saat ini, penderita kanker masih mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan untuk pengobatan kanker," terang dia pada Hari Kanker Sedunia yang diperingati setiap 4 Februari.

Akses layanan kesehatan untuk pasien kanker belum merata dan hanya ada di kota-kota besar di Tanah Air.

Seharusnya, pusat layanan kesehatan pengobatan kanker tersebut ada di setiap bagian Indonesia baik itu barat, tengah dan timur. Dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini, kanker bukan hal yang mustahil lagi untuk disembuhkan.

"Ini perjuangan bersama untuk bisa mewujudkan UU mengenai kanker tersebut," kata dia.

Selain itu, Dewi juga mendorong agar pemerintah daerah menggalakkan kesadaran dini akan kanker, seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Umum Cancer Information and Support Center (CISC), Aryanthi Baramuli Putri, mengatakan para penyintas kanker

umumnya rawan dilanda stres akibat terlalu sering memikirkan penyakit, biaya pengobatan, atau masalah emosional lainnya. Alhasil, mereka sangat rawan menghadapi masalah psikososial.

"Pengobatan kanker yang mahal dan harus konsisten, harus menjalani kemoterapi, membeli obat, selain itu pejuang kanker juga tidak bisa beraktivitas seperti biasa. Untuk itu para pejuang kanker membutuhkan dukungan psikososial dari orang-orang sekitar," kata

Aryanthi.

Presiden Direktur PT Ferron Par Pharmaceuticals, Krestijanto Pandji, mengatakan kanker dapat diobati jika diketahui pada stadium awal. Akan tetapi banyak, pasien kanker yang datang pada saat kondisinya sudah stadium lanjut.

"Kanker dapat dicegah dengan gaya hidup sehat, kalau terpapar kanker maka industri dan pemerintah yang sediakan obat," kata Krestijanto.

Oleh karena itu, Krestijanto menghimbau bagaimana pemerintah dapat menggunakan obat kanker dalam negeri yang kualitasnya bagus. Perusahaan farmasi di Indonesia sudah bisa menghasilkan obat untuk kanker.

"Sekitar 80 persen obat kanker sudah diproduksi di Indonesia," kata Krestijanto.

Berdasarkan data Globocan tahun 2018 menunjukkan kejadian penyakit kanker di Indonesia sebanyak 136,2 per 100.000 penduduk.

Angka itu menempatkan Indonesia di urutan kedelapan dengan kasus terbanyak di Asia Tenggara, dan peringkat ke-23 se-Asia. Angka kejadian tertinggi pada laki-laki adalah kanker paru sebesar 19,4 per 100.000 penduduk dengan rata-rata kematian 10,9 per 100.000 penduduk. Disusul kanker hati dengan kejadian sebesar 12,4 per 100.000 penduduk, dan rata-rata kematian 7,6 per 100.000 penduduk.

Data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan, prevalensi tumor/kanker di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan dari 1,4 per 1.000 penduduk pada 2013 menjadi 1,79 per 1000 penduduk pada 2018. Prevalensi kanker tertinggi adalah di provinsi DI Yogyakarta 4,86 per 1.000 penduduk, diikuti Sumatera Barat 2,47 per 1.000 penduduk dan Gorontalo 2,44 per 1.000 penduduk.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here