LIMBAH MEDIS BERSERAKAAN DI POSYANDU TIYUH TUNAS JAYA
Keberadaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan seperti rumah sakit, klinik, puskesmas dan sejenisnya telah menjadi kebutuhan vital masyarakat.
Layanan kesehatan yang diberikan bertujuan untuk melayani masyarakat dan sekaligus meningkatkan taraf hidup manusia dari segi kesehatan. Namun, dari kegiatan pelayanan tersebut, rumah sakit, klinik dan puskesmas juga menyumbang suatu dampak negatif yang ditimbulkan dari limbah yang dihasilkan.
Keberadaan limbah medis tersebut sungguh sangat memperihatinkan, seperti yang terjadi di Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat. Pasalnya ditemukan sejumlah jarum suntik berserakan di lokasi Posyandu Tiyuh tersebut, sehingga dapat menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.
Padahal seharusnya pembuangan maupun pengelolaan limbah medis telah diatur melalu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Sementara itu, Sri Widodo selaku Kepala Puskesmas Dwikora yang membawahi Posyandu Tunas Jaya, saat di konfirmasi via handphone enggan memberikan komentar terkait limbah medis tersebut, namun dengan landai dirinya membalas chat WhatsApp “Iya pak, terimakasih dan kedepan kami akan lebih hati-hati dalam pengawasan di posyandu.” Jawabnya Sri Widodo via ponsel, Senin, 10/10/21.
Dihari yang sama, Eka Riana Sekretaris Dinas Kesehatan Tulangbawang Barat mengatakan pihaknya akan melakukan konfirmasi terhadap pihak puskesmas yang membina posyandu tersebut.
“Akan kita telusuri dari mana asal limbah tersebut, tentunya bila itu petugas pelayanan kesehatan sudah tau tentang SOP limbah”. Tegasnya Eka Riana. (SM/Tim)