LSM Solidaritas Aktivis Anti Diskriminasi Hukum menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2020). (Istimewa)
LENSAPANDAWA.COM – LSM Solidaritas Aktivis Anti Diskriminasi Hukum menggelar demonstrasi mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dalam kasus dugaan penganiayaan pada kasus sarang burung walet di Bengkulu 2004.
Arif, selaku koordinator aksi melalui siaran pers, menyatakan desakannya agar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera memproses hukum Novel.
"Kami mendesak Jaksa Agung tidak terintervensi oleh pihak manapun dalam menjalankan proses hukum terhadap Novel Baswedan," kata Arif.
Hal itu dikatakannya saat aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan, Jakarta, Kamis.
Dalam aksinya, massa membawa berbagai poster dan spanduk.
Arif meminta Jaksa Agung menegakkan keadilan atas tindak pidana yang dilakukan Novel terhadap warga Bengkulu.
"Kami hadir di sini agar Jaksa Agung mengusut tuntas dan mengadili Novel dalam kasus sarang walet," katanya.
Arif menjelaskan dalam kasus tersebut, Novel sebagai penyidik diduga telah melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Penganiayaan berat hingga berujung kematian. Ini harus diproses hukum. Semua itu harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku," katanya.
Novel sendiri telah dilaporkan atas dugaan tindakan pidananya. Akan tetapi pada 22 Februari 2016 Kejagung memutuskan menghentikan penuntutan kasus ini dengan mengeluarkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.