MA Brazil cabut aturan penjara, mantan Presiden Lula bisa bebas

0
135
MA Brazil cabut aturan penjara, mantan Presiden Lula bisa bebasLuiz Inacio Lula da Silva (REUTERS/Claudia Daut/File Phot)

LENSAPANDAWA.COM – Mahkamah Agung Brazil pada Kamis (7/11) memutuskan untuk mengakhiri aturan yang mewajibkan terpidana langsung dipenjara setelah mereka kalah dalam sidang banding pertama.

Putusan berbau politis itu bisa mengarah pada pembebasan mantan presiden sayap kiri Brazil, Luiz Inacio Lula da Silva.

Penafsiran ulang terhadap hukum pidana Brazil itu, yang memungkinkan terdakwa melakukan upaya habis-habisan melalui banding sebelum dipenjara, dapat menguntungkan puluhan tahanan kelas kakap, salah satunya Lula, yang dijebloskan ke penjara tahun lalu lantaran menerima suap.

Dengan suara 6 berbanding 5, pengadilan mencabut aturan yang berlaku selama tiga tahun terakhir ini dan membantu Brazil mencapai keberhasilan dalam penyelidikan korupsi terbesar, disebut operasi Car Wash. Operasi tersebut menyeret puluhan eksekutif perusahaan dan politisi ke dalam penjara karena kasus suap.

Prospek menjalani vonis penjara segera setelah kalah saat anding pertama mendorong para tersangka untuk menegosiasikan persetujuan dengan jaksa penuntut, dengan memberi mereka informasi yang telah membantu membongkar skema korupsi terbesar dalam sejarah Brazil.

Jaksa penuntut dalam kasus Car Wash mengatakan putusan itu akan mempersulit tugas mereka dan mendukung impunitas karena proses banding Brazil "terlalu panjang". Mereka mengatakan melalui pernyataan bahwa keputusan mahkamah tersebut bertolak belakang dengan kepentingan negara yang ingin memberantas korupsi.

Pengacara Lula mengatakan mereka akan mengupayakan kliennya segera dibebaskan oleh pengadilan lebih rendah, yang dulu menjatuhkan vonis terhadapnya. Vonis penjara 8 tahun 10 bulan telah dijalani Lula sejak 2018 setelah ia terbukti bersalah menerima suap dari sejumlah perusahaan dengan imbalan kontrak pemerintah.

Ketua Mahkamah Agung Brazil Jose Antonio Dias Toffoli, yang memberikan suara penentuan, mengatakan pembebasan itu tidak langsung berlaku melainkan harus diputuskan oleh pengadilan berdasarkan kasus per kasus.

Sumber: Reuters

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here