Sejumlah petugas gabungan di Ternate, Provinsi Maluku Utara, Rabu (7/4/2020) malam memeriksa pengendara yang melewati areal pemberlakuan jam malam guna mencegah penyebaran virus COVID-19. (FOTO ANTARA/Abdul Fatah)
LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) melalui Maklumat Wali Kota Ternate memberlakukan jam malam dengan menutup aktivitas warga guna menekan penyebaran wabah pandemi COVID-19 dalam upaya memperketat penerapan "physical distancing" (menjaga jarak fisik) masyarakat setempat.
"Pemerintah Kota Ternate memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat di beberapa titik di wilayah Kota Ternate dan pembatasan aktivitas itu dituangkan dalam Maklumat Wali Kota Ternate dengan nomor 440/27/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate Thamrin Alwy di Ternate, Rabu.
Menurut dia, selain meniadakan kegiatan-kegiatan yang menghadirkan banyak orang, seluruh aktivitas, baik itu warga maupun aktivitas perdagangan dan jasa dibatasi hingga pukul 21.00 WIT.
Dia mengatakan, untuk tahap awal baru diberlakukan di Jalan Pahlawan Revolusi hingga Jalan Sultan Djabir Sjah dan akan melibat perkembangannya apakah bisa diperluas ke Jalan Yos Sudarso sehingga masyarakat tidak terlalu keluyuran di jalan guna memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.
Sekkot Ternate menyatakan Maklumat Wali Kota akan berlaku hingga 29 Mei 2020, namun pihaknya masih memberikan toleransi untuk toko dan pusat perbelanjaan buka hingga pukul 22.00 WIT dan akan dijaga oleh aparat TNI/Polri, Dishub dan Satpol PP.
Sedangkan waktu operasional kegiatan untuk pasar tradisional dimulai pukul 05.00 WIT sampai dengan 21.00 WIT. Kepada pedagang diminta tidak melakukan penimbunan, dan masyarakat diminta tidak melakukan pembelian kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan dasar lainnya secara berlebihan.
Untuk itu, bagi pelaku usaha yang berbentuk badan hukum atau perorangan dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian waktu dan jam beroperasi yaitu sampai pukul 21.00 WIT. Sementara bagi pengelola jasa angkutan laut berupa "speedboat" dan sejenisnya hanya diperkenankan pengoperasiannya sampai pukul 17.00 WIT, terkecuali bagi pelayaran yang sifatnya darurat dan mendesak dengan memperhatikan syarat dan unsur kelaikan berlayar.
Sementara itu bagi pengelola tempat permainan anak baik secara terbuka dan atau tertutup untuk sementara waktu dihentikan aktivitasnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Khusus angkutan umum dan sejenisnya (rental mobil dan angkutan daring) diperkenankan beraktivitas sejak pukul 05.00 hingga pukul 21.00 WIT dan warga Kota Ternate diimbau tidak melakukan perjalanan baik dalam maupun luar negeri.
Dia menambahkan, bagi masyarakat yang telah kembali dari perjalanan dari luar daerah agar dapat melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di bawah pengawasan oleh aparat dari tingkat kelurahan didukung oleh Babinsa (TNI) dan Babinkamtibmas (Polri).
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota satgas dalam melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian Thamrin Alwy.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.