Malaysia mulai buka rumah ibadah non-Muslim di zona hijau

0
178
Malaysia mulai buka rumah ibadah non-Muslim di zona hijauWarga menunaikan shalat jumat berjamaah dengan format Penjarakan Sosial (Social Distancing) di Masjid Negara Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5/2020). Setelah lebih kurang dua bulan, masjid mulai dibuka kembali dengan jumlah jamaah maksimal 30 orang guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman/foc.

LENSAPANDAWA.COM – Rapat Kabinet Pemerintah Malaysia sepakat untuk membuka rumah ibadah non-Muslim yang berada di zona hijau pandemik COVID-19 selama Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB) yang berlangsung hingga 10 Juni 2020 mendatang.

"Hari ini 21 Mei 2020 Menteri Perpaduan Negara Datuk Halimah Mohamed Sadique telah menyampaikan kepada musyawarah khusus menteri-menteri berkenaan SOP rumah ibadah bukan Islam hasil perundingan dan persetujuan dari Ketua Badan Agama Bukan Islam," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob di Kuala Lumpur, Kamis.

Dia mengatakan musyawarah telah setuju untuk menyetujui rumah rumah ibadat bukan Islam untuk dibuka di zona hijau saja sepanjang perberlakuan PKPB hingga 10 Juni 2020.

"Diantara SOP yang perlu dipatuhi adalah jumlah kehadiran penganut agama hendaklah tidak melebihi 30 orang berdasarkan ukuran luas rumah ibadah tersebut. Penganut yang berumur 70 tahun ke atas dan kanak-kanak di bawah umur 12 tahun tidak dibenarkan hadir," katanya.

Dia mengatakan pengukuran suhu badan, penyediaan hand sanitizer dan pemakaian masker mesti dipatuhi setiap waktu.

"Pembukaan ini hanya untuk warga negara Malaysia. Pembukaan ini juga hanya untuk satu hingga dua hari saja dalam seminggu bagi hari-hari keutamaan keagamaan masing-masing," katanya.

Sebanyak 174 rumah ibadat di seluruh negara yang dibenarkan beroperasi termasuk 84 kuil,15 tokong (sejenis kuil), 67 gereja dan delapan gurdwara (tempat ibadah sikh).

"Prosedur pelaksanaan urusan perkawinan di kuil, gereja dan persatuan agama juga masih ditangguhkan. Pegawai-pegawai Kementerian Perpaduan Negara termasuk Kantor Perpaduan dan Integrasi Nasional

telah dilantik sebagai pegawai pemantau dibawah Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Menular 1988 (Pasal 342)," katanya.

Kementerian Perpaduan Negara akan bekerjasama dengan Pemerintah Negeri (Provinsi) untuk menyelaraskan pelaksanaan pembukaan rumah-rumah ibadat di tingkat negeri.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here