Mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya (mengenakan kemeja putih) hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kupang, Senin, terkait kasus dugaan korupsi proyek fasilitas pameran NTT Fair yang berlokasi di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang. (Antara foto/Aloysius Lewokeda)
LENSAPANDAWA.COM – Mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya, membantah dirinya pernah menerima sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas pameran NTT Fair di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.
"Saya tidak pernah terima (uang) yang mulia," kata Frans Lebu Raya menjawab pertanyaan salah satu hakim terkait apakah dirinya menerima uang dalam proyek NTT Fair dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek NTT Fair di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kupang, Senin.
Frans Lebu Raya yang hadir sebagai saksi dalam persidangan itu juga membantah dirinya pernah meminta fee (biaya tertentu) sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
"Saya tidak pernah minta fee 5 persen itu bapak hakim yang mulia," katanya menjawab pertanyaan hakim.
Dia mengatakan, perannya dalam proyek tersebut hanya pada tataran membuat kebijakan karena jabatannya sebagai Gubernur NTT saat itu.
Menurutnya, sebagai gubernur saat itu, dirinya pernah memberikan arahan kepada pimpinan dinas terkait yang menjalankan proyek tersebut agar dikerjakan sesuai aturan.
"Sebagai gubernur saya arahkan agar proyek ini dikerjakan dengan baik dan tepat waktu, carikan kontraktor yang profesional sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, mantan ajudan Frans Lebu Raya, Aryanto Rondak, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang itu mengatakan dirinya pernah memberikan sebuah titipan yang diduga uang kepada Frans Lebu Raya.
"Iya saya pernah menerima titipan dari Ibu Kepala Dinas (Kepala Dinas Perumahan Rakyat saat itu) melalui stafnya sebanyak dua kali dan langsung saya serahkan kepada Bapak Frans dan bapak menyuruh saya simpan saja di atas meja," katanya.
Adapun sejumlah saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan di antaranya, Sekretaris Daerah Provinsi NTT Ben Polo Maing, ajudan kedua Frans Lebu Raya, seorang staf dari Dinas Perumahan Rakyat Provinsi NTT, serta terdakwa Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Provinsi NTT, Yuliana Afra, yang sudah ditahan dalam kasus tersebut.
Proyek pembangunan fasilitas NTT Fair dari Pemerintah Provinsi NTT mulai dikerjakan pada Mei 2018 dengan menelan anggaran sekitar Rp29 miliar. Proyek tersebut dinilai bermasalah karena belum tuntas hingga batas waktu yang ditetapkan pada Desember 2018.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.