Mantan Kakanim Mataram ditahan di Rutan Polda NTB

0
111
Mantan Kakanim Mataram ditahan di Rutan Polda NTBMantan Kakanim Mataram Kurniadie (tengah), tersangka suap Rp1,2 miliar dalam kasus izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort, setibanya di depan Gedung Rutan Polda NTB, Selasa (1/10/2019). (ANTARA FOTO/Dhimas BP)

LENSAPANDAWA.COM – Mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram Kurniadie, tersangka suap Rp1,2 miliar dalam kasus izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort, ditahan di Rutan Polda NTB.

Wayan Riana, JPU KPK yang ditemui ANTARA di Mapolda NTB di Mataram, Selasa, menjelaskan tahap penahanan ini merupakan bagian dari proses pelimpahan ke pengadilan.

"Jadi yang bersangkutan kita bawa ke Mataram dalam rangka pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan. Rencananya besok pagi (berkas perkara) kita limpahkan ke pengadilan," kata Wayan Riana.

Dalam kasusnya, Kurniadie ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp1,2 miliar, bersama Yusriansyah, mantan Kepala Sesi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

Kemudian dari pihak pemberinya, KPK menetapkan Liliana, Direkur PT Wisata Bahagia, pengelola Wyndham Sundancer Lombok Resort, sebagai tersangka yang kasusnya kini telah masuk pada tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Suap yang diberikan Liliana ini diduga untuk menghentikan proses hukum BGW dan MK, dua Warga Negara Asing yang diduga hanya memiliki izin tinggal sebagai turis pelancong, namun bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Peran ketiga tersangka ditetapkan KPK berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan dalam kurun waktu satu kali 24 jam usai tertangkap tangan di NTB.

Dari gelar perkaranya, KPK menyatakan Kurniadie bersama Yusriansyah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Kurniadie, KPK menambahkan Pasal 9 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk Liliana, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here