Ilustrasi – Warga mencuci tangan sebelum mengambil bahan makanan secara gratis yang disediakan pada rak pangan di kawasan Dalung Permai, Badung, Bali, Rabu (10/6/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
LENSAPANDAWA.COM – Guna menjamin higienitas dan keamanan pangan sehingga produk bisa dipercaya dan masyarakat terlindungi di tengah pandemi COVID-19, Komite Akreditasi Nasional (KAN) mendorong pengembangan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terakreditasi untuk melakukan penilaian.
"Diperlukan penilaian untuk menjamin higienitas dan keamanan pangan," kata Direktur Sistem dan Harmoniasi Akreditasi KAN yang juga Direktur Sistem dan Harmoniasi Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Donny Purnomo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan pada bulan peringatan Hari Akreditasi Dunia World 2020 mengambil tema "Accreditation: Improving Food Safety", akreditasi memiliki kontribusi penting dalam meningkatkan keamanan pangan.
Banyak orang kini mulai sadar pangan harus higienis dan aman agar terhindar dari virus seperti virus corona baru (COVID-19).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 dan PP 34 Tahun 2018, katanya, standardisasi dan penilaian kesesuaian dirumuskan untuk pemenuhan infrastruktur mutu nasional dalam meningkatkan jaminan mutu, perlindungan konsumen dan lingkungan hidup, serta memfasilitasi perdagangan yang efisien, baik dalam maupun luar negeri.
Hingga Mei 2020, jumlah laboratorium dan penyelenggara uji profisiensi (PUP) yang sudah terakreditasi KAN 1.824 unit terdiri atas 1.411 laboratorium penguji, 317 laboratorium kalibrasi, 72 laboratorium medik, dan 24 PUP.
Dari jumlah itu, katanya, laboratorium pengujian lingkup pangan yang sudah diakreditasi KAN berdasarkan distribusi provinsi 243 unit tersebar di seluruh provinsi, kecuali Kalimantan Utara. Adapun proporsi terbanyak di Jawa Barat.
Dari jumlah 243 tersebut yang memiliki kemampuan pengujian untuk kontaminasi mikrobiologi 114 laboratorium, kontaminasi kimia 93 laboratorium, dan bahan tambahan pangan 80 laboratorium.
Lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi yang sudah terakreditasi KAN berjumlah 441 unit dan yang berkaitan langsung dengan keamanan pangan.
Sampai saat ini, KAN sudah mengoperasikan 31 skema sertifikasi terbagi dalam sembilan kelompok.
Sebanyak 12 skema akreditasi di antara 31 skema akreditasi yang dioperasikan KAN tersebut, sudah mendapat pengakuan internasional, yakni skema akreditasi Keamanan Pangan ISO 22000, Sertifikasi Person, Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001, dan Keamanan Informasi (SNI ISO/IEC 27001).
KAN mewakili Indonesia dalam forum kerja sama internasional antarbadan akreditasi, yaitu International Accreditation Forum (IAF), International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC), dan Asia Pacific Accreditation Cooperation Incorporated (APAC).
Fokus kerja sama yang dilakukan organisasi-organisasi tersebut, antara lain perjanjian saling pengakuan atas hasil-hasil sertifikasi, pengujian, inspeksi, yang disebut sebagai Multilateral Recognition Agreements (MLA's) atau Mutual Recognition Arrangements (MRA's).
KAN melakukan kerja sama internasional untuk memastikan ekuivalensi.
Dengan penandatangan MLA atau MRA tersebut, anggota badan akreditasi akan saling mengakui satu sama lain atas sertifikat dan laporan yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terakreditasi.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.