Matikan Internet di Papua, Pemerintah Disebut Langgar Aturan

0
148
Matikan Internet di Papua, Pemerintah Disebut Langgar AturanIlustrasi (REUTERS/Nacho Doce)

LENSAPANDAWA.COM – South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melanggar hak akses digital masyarakat dengan pelambatan (throttling) akses/bandwidth internet.

Kepala Divisi Akses Informasi SAFEnet Unggul Sagena mengatakan Kemenkominfo melanggar pasal 19 ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

“Pemerintah Indonesia telah terbukti kembali melakukan pelanggaran hak digital, berupa pembatasan akses informasi yang sebenarnya dilindungi oleh pasal 19 ICCPR,” kata Unggul dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (22/8).

Pembatasan akses digital juga melanggar hak kebebasan berpendapat yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kebebasan menyatakan tuntutan terkait self determination atau hak untuk menentukan nasib sendiri, adalah hak asasi manusia

“Hak asasi manusia yang diatur dalam pembukaan UUD 1945, Konvenan Hak Sipil dan Politik, serta Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia,” kata Unggul.

Unggul juga memandang aksi di beberapa kota di Papua dan Papua Barat merupakan reaksi wajar dan bersifat damai. Pasalnya sampai saat ini tidak ada warga pendatang di tanah Papua yang terkena dampak langsung dari aksi tersebut. Meski demikian ia tak menyangkal adanya kerusakan infrastruktur sebagai bentuk kekecewaan dan kemarahan.

“Justru yang harus dilakukan pemerintah Indonesia sekarang adalah menindak tegas para pelaku rasisme di insiden Surabaya dan memberikan keadilan dan perlindungan yang layak bagi seluruh masyarakat Papua sebagai warga negara Indonesia,” kata Unggul.

Sebelumnya, SAFEnet mengeluarkan petisi online yang meminta pemerintah kembali menyalakan internet di Papua dan Papua Barat melalui change.org.

Petisi ini berisi tuntutan kepada pemerintah Indonesia, tepatnya Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Wiranto dan Menkominfo Rudiantara untuk segera menyalakan kembali jaringan internet di Papua dan Papua Barat.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here