Siswa kelas 3 Sekolah Dasar (SD) mengikuti kegiatan belajar mengajar di rumah melalui siaran televisi TVRI di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Program Belajar dari Rumah melalui siaran TVRI merupakan bentuk upaya Kemendikbud membantu terselenggaranya pendidikan bagi semua kalangan masyarakat di masa pandemi COVID-19 dan Program Belajar ini bisa dinikmati oleh anak-anak dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA hingga dewasa. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
LENSAPANDAWA.COM – Muhamamdiyah COVID-19 Command Canter (MCCC) Surabaya meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur stasiun televisi yang menayangkan siaran langsung dengan tidak memberi contoh menjaga jarak sosial dan fisik selama pandemi COVID-19.
Ketua MCCC Surabaya M. Arif An, di Surabaya, Sabtu, mengatakan ketika pemerintah sudah menyampaikan "social distancing" atau jaga jarak sosial selama pandemi COVID-19, maka sejak itu masyarakat juga harus mematuhinya.
"Tapi itu tidak dilakukan secara konsisten khususnya para artis sebagai publik figur. Kita saksikan sejak sahur pertama di Ramadhan, banyak program TV yang disiarkan secara langsung tidak memberikan contoh jaga jarak, misalnya Program Sahur Seger, Sahurnya Pesbukers dan lainnya," katanya.
Menurut dia, sejumlah program sahur di sejumlah televisi nasional telah melakukan aksi dan penampilan yang sama sekali tidak menunjukkan suasana pandemi COVID-19 di negeri ini.
"Sangat biasa, gembira ria berlebihan, jaga jarak tidak ada dan malah ada yang bersentuhan," ujar Sekretaris Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya ini.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta KPI memberikan peringatan kepada media televisi yang masih saja tidak memberikan contoh sesuai anjuran pemerintah dalam kondisi pandemi COVID-19.
"Berikan teguran keras dan bila perlu dicabut program acaranya bilamana tidak ada perubahan," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Ahmad Afif Amrullah mengatakan terkait program televisi nasional yang dianggap tidak memberikan contoh yang baik di saat pandemi COVID-19, itu merupakan kewenangan KPI pusat.
"Itu ranahnya KPI Pusat, kami hanya fokus untuk TV lokal," katanya.
Namun demikian, lanjut dia, KPID Jatim bisa menyampaikan aspirasi dari MCCC tersebut ke KPI Pusat di Jakarta. "Iya itu bisa," ujarnya.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.