Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan Smart SIM yang bisa dijadikan sebagai alat pembayaran. (Foto: CNN Indonesia/Daniela Dinda)
LENSAPANDAWA.COM – Korps Lalu Lintas Polri membuat terobosan baru dengan mengubah desain dan menambah fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM pintar atau Smart SIM tersebut menurut polisi sudah dijejali berbagai fitur.
Fitur pada Smart SIM membuat SIM tidak hanya sebagai tanda legalitas seseorang yang dikatakan sah mengemudikan kendaraan, melainkan juga punya fungsi tambahan di dalamnya. Seperti apa detail Smart SIM, berikut rangkuman CNNIndonesia.
Smart SIM bukan cuma kartu yang memuat identitas serta foto seseorang usai dinyatakan lolos dalam seleksi pembuatan SIM. SIM kali ini juga dilengkapi cip yang menyimpan identitas, hingga perangai pengendara di jalan raya.
Data Forensik
Cip ini berisikan data forensik pemilik SIM. Data forensik direkam berdasarkan tahap registrasi awal pembuatan. Data forensik ini meliputi identitas sesuai NIK KTP yang tertera pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ada juga data lain seperti orangtua, alamat email, nomor telepon pribadi, dan emergency. Untuk kepentingan polisi terkait penyelidikan dan penyidikan, di dalam cip juga ada data sidik jari.
Merekam Pelanggaran Pemilik Smart SIM
Smart SIM disebut bakal merekam jumlah pelanggaran yang sudah dilakukan pengendara saat berlalu lintas. Sistem ini memungkinkan tidak ada lagi sistem ‘jepret’ atau melubangi sim pengemudi yang melanggar lalu lintas.
Dan kelebihan lain, yaotu pelanggaran yang dilakukan pengendara disebut tercatat di server Korlantas IRSMS. Selain itu kecelakaan yang melibatkan pengendara saat mengemudikan kendaraan juga bakal terdata otomatis pada server tersebut.
Sebagai Alat Pembayaran
Bukan cuma berkaitan dengan lalu lintas, Smart SIM juga dapat dijadikan sebagai alat transaksi uang elektronik. Smart SIM dapat diisi uang dengan maksimal saldo senilai Rp2 juta.
Fungsi uang elektronik ini macam-macam. Pertama transaksi non tunai tol, naik kereta, naik Transjakarta, parkir, belanja, hingga membayar denda tilang. Namun fitur uang elektronik sebetulnya hanya opsi. Pemohon Smart SIM bisa memilih apakah ingin fitur uang elektronik atau tidak.
Jika mau, pemohon Smart SIM dapat memilih bank penerbit uang elektronik. Kepolisian sudah bekerjasama dengan tiga bank, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI.
Namun uang elektronik ini belum bisa digunakan, sebab kepolisian masih menunggu sistem finalisasi dari Bank Indonesia. Finalisasi uang elektronik Smart SIM ini membutuhkan waktu enam bulan, sejak Juni 2019.
Mengetahui Data Smart SIM Lewat Aplikasi
Untuk mengetahui data-data tersebut polisi sudah membuat aplikasi yang bisa diakses pemilik Smart SIM melalui telepon genggam.
Jika aplikasi dibuka dan Smart SIM ditempel ke ponsel, kita bisa melihat data forensik, dan jumlah pelanggaran lalu lintas yang sudah dilakukan, serta mengecek isi saldo uang elektronik.