Menkominfo Akan Usul Revisi UU Penyiaran Masuk Prolegnas 2020

0
324
Menkominfo Akan Usul Revisi UU Penyiaran Masuk Prolegnas 2020Menkominfo Johnny G Plate (CNN Indonesia/Jonathan Patrick)

LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan akan mendorong revisi UU Penyiaran No.32/200 masuk ke Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas 2020.

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dorongan ini dilakukan untuk mempercepat migrasi TV analog ke digital sebelum 2024. Namun, menurutnya dorongan ini harus dibicarakan dulu dengan DPR karena revisi UU Penyiaran adalah inisiatif DPR.

“Saya harus merevisi UU Penyiaran secara cepat. Kita harus berbicara dengan DPR, terlebih dahulu dia harus masuk di Prolegnas Prioritas DPR RI,” ujar Johnny di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (31/10).

Johnny mengatakan pemerintah juga siap menjadi inisiator agar UU Penyiaran bisa disahkan dengan cepat. Pemerintah akan diwakili oleh Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) serta Kemenkominfo selaku inisiator UU Penyiaran.

“Kami siap juga apabila itu diserahkan kepada pemerintah, maka tentu Menkumham dan Menkominfo akan mengambil inisiatif utk menyampaikan draf revisi UU dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) datang dari DPR,” kata Johnny.

Sebelumnya, pemerintah menjadi inisiator Undang-undang Penyiaran. Namun kemudian, DPR mengusulkan untuk mengajukan revisi. Namun, menurut Menkominfo periode 2014-2019 Rudiantara, draf revisi tersebut hingga saat ini tak kunjung muncul.

Sehingga, menurut Johnny ia mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan DPR terkait apakah DPR masih ingin menjadi inisiator beleid penyiaran atau akan diserahkan kepada pemerintah. Sebab, sebelumnya revisi UU Penyiaran merupakan inisiatif DPR dengan DIM dari pemerintah.

Sebelum diskusi tersebut, Johnny mengungkapkan Kemenkominfo akan meminta agar revisi UU Penyiaran bisa masuk ke Prolgenas Prioritas terlebih dahulu.

Berita sebelumyaSoal sistem e-budgeting, Anies: Mau “upgrade” bukan diganti
Berita berikutnyaMcGregor didenda Rp15,56 juta karena hajar orang asing di Dublin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here