Menkominfo Johnny G Plate (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
LENSAPANDAWA.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2019-2024 Johnny G. Plate percaya diri Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan lolos di era kepemimpinannya. Johnny mengatakan UU PDP akan dipercepat karena secara politik, koalisi kebangsaan telah terbentuk untuk melancarkan pengesahan RUU PDP.
Dengan adanya koalisi kebangsaan, artinya anggota Komisi I memiliki kesamaan kepentingan RUU PDP untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Terkait proses RUU PDP dalam legislasi, ia mengatakan akan berkomunikasi dengan Komisi I DPR RI.
“Secara politik koalisi kebangsaan itu sudah terbangun, koalisi non-kabinet itu sudah terbangun di parlemen. Saya harap dengan terbangunnya koalisi kebangsaan di sana, semua legislasi bisa kita percepat,”kata Johnny usai acara serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Kemenkominfo, Rabu (21/10).
Johnny mengatakan akan mengadakan diskusi terkait RUU PDP dengan seluruh pemangku kebijakan. Ia mengatakan dibutuhkan partisipasi publik untuk memuluskan proses peraturan di parlemen.
“Nanti kalau sudah sampai di ujung. Jangan sampai kita ditarik balik lagi ke titik awal untuk saya harapkan ini nanti segeralah itu keterlibatan partisipasi publik,” katanya.
Mantan Menkominfo, Rudiantara juga turut yakin bahwa RUU PDP akan disahkan di masa kepemimpinan Johnny.
“Ini rancangan PDP sudah saya tanda tangani dua kali. Draf sudah siap, tinggal urusan legislasi. Dia (Johnny) kodratnya memang politisi di Senayan, jadi bisa memuluskan supaya UU PDP ini bisa jalan,” kata Rudiantara ditemui terpisah usai serah terima jabatan dengan Johnny G. Plate.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan draf RUU PDP memang sudah siap dan telah dibahas oleh pemerintah.
Sehingga, RUU ini bisa langsung diserahkan ke DPR begitu lembaga legislasi itu menggelar program legislasi nasional (Prolegnas). RUU ini tak masuk dalam prolegnas periode sebelumnya karena saat itu masih dalam tahap sinkronisasi dengan perundangan lain di Sekretariat Negara.