Menkominfo: Kasus Pelanggaran Data Pribadi Sulit Terdeteksi

0
319
Menkominfo: Kasus Pelanggaran Data Pribadi Sulit TerdeteksiMenkominfo Jhonny Plate. (CNN Indonesia/Jonathan Patrick)

LENSAPANDAWA.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan banyak yang kasus pelanggaran data pribadi yang tak terdeteksi di Indonesia.

Johnny mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, baik di dalam maupun di luar negeri telah terjadi banyak kasus kebocoran data pribadi yang memberikan dampak kerugian yang signifikan bagi masyarakat secara khusus pemilik data.

“Kasus-kasus ini hanyalah fenomena puncak gunung es, dan masih banyak kasus lain yang belum teridentifikasi. Hal ini terjadi karena minimnya kesadaran pemilik data pribadi yang dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Johnny saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di komplek parlemen, Jakarta, Selasa (25/2) 

Oleh karena itu Johnny mengatakan RUU Pelindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang disusun untuk melindungi data pribadi warga negara dari praktik penyalahgunaan data. 

Kasus penyalahgunaan dan kejahatan data pribadi di Indonesia, antara lain jual beli data pribadi, penggelapan rekening nasabah, dan penipuan lainnya yang menggunakan data pribadi milik orang lain.

Johnny menjelaskan pelindungan data pribadi di Indonesia saat ini sudah diatur secara sektoral dan parsial yang tersebar pada 31 peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang Telekomunikasi. 

[Gambas:Video CNN]

“Namun peraturan perundang-undangan tersebut belum mengatur secara komprehensif mengenai pelindungan data pribadi,” ujar Johnny. 

Undang-Undang yang komprehensif tersebut diperlukan sebagai landasan hukum dalam memberikan pelindungan, pengaturan dan pengenaan sanksi atas penyalahgunaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang akan kita hasilkan ini. 

“Undang-undang ini merupakan perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan pelindungan data pribadi bagi warga negara,” kata Johnny.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here