Menkominfo Respons Jokowi Divonis Salah Blokir Internet Papua

0
151
Menkominfo Respons Jokowi Divonis Salah Blokir Internet PapuaMenkominfo Johnny Plate. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

LENSAPANDAWA.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate merespons Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutus Presiden Joko Widodo dan Menkominfo telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.

“Kami menghargai Keputusan Pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Johnny kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).

Johnny mengklaim belum membaca seluruh isi putusan PTUN Jakarta tersebut. Namun ia mengaku menurut informasi yang ia dapat, tidak sepenuhnya isi putusan sesuai dengan petitum penggugat.

“Sejauh ini saya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yg dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasn akses internet diwilayah tersebut.” kilah Johnny.

Selain itu, politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu mengklaim tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait pemblokiran di Papua tersebut.

“Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di walayah tersebut,” tambah Johnny.

Johnny kemudian mengklaim bahwa Jokowi dalam mengambil kebijakan tentu untuk kepentingan negara, bangsa dan termasuk rakyat Papua.

Ia berharap selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita.

Diketahui, kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta. Sebagai tergugat adalah Menkominfo dan Presiden Joko Widodo.

“Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan,” ucap Hakim PTUN, saat membacakan putusannya, Rabu (3/6).

Dalam putusan itu, Hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.

Jika Pemerintah melakukan upaya banding, Hakim menyebut vonis ini tetap dapat dilaksanakan.

“Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum,” kata dia.

Kebebasan internet warga Papua dan Papua Barat dibatasi dengan dalih untuk meredam hoaks, sejak 19 Agustus 2019. Awalnya, pemerintah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa daerah. Tindakan itu dikabarkan hanya melalui siaran pers.

Pelambatan akses internet berlanjut hingga pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019.

(dal/DAL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here