Menkominfo Sebut Perlu Ada Titik Temu dalam Kisruh TVRI

0
158
Menkominfo Sebut Perlu Ada Titik Temu dalam Kisruh TVRIMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

LENSAPANDAWA.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berharap Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dapat menyelesaikan masalah mereka dengan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.

“Saya harapkan Dewan Pengawas (TVRI) bisa menyelesaikan ini. Kami tidak mengharapkan berantem dan malah melumpuhkan TVRI, yang rugi nanti insan pertelevisian itu sendiri,” kata dia kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon.

Johnny pun berharap ke depannya TVRI dapat terus bersaing dan menghasilkan konten yang berkualitas, agar tidak tergerus dengan menjamurnya platform digital.

Sebagai informasi, Johnny G. Plate akan menggelar mediasi antara Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin dan Dirut TVRI yang juga dikenal sebagai presenter Helmy Yahya, pada Jumat (6/12).

Mediasi ini dilakukan setelah beredar Surat Keputusan Dewan Pengawas TVRI tentang penonaktifan sementara Helmy sebagai dirut.

Dimintai komentar, Johnny mengaku siap menengahi kisruh di tubuh perusahaan televisi milik negara tersebut.

“Saya dengan senang hati menjembatani, karena keributan para pimpinan itu akan berdampak pada karyawan. Sebab rakyat menuntut kualitas layanan maupun konten TVRI sebagai lembaga penyiaran publik,” ujarnya.

“TVRI harus maju dan berkembang ke depannya serta terus menjadi kebanggaan Indonesia sebagai lembaga penyiaran publik,” pungkas Johnny.

Sebelumnya, Dewan Pengawas LPP TVRI melayangkan surat tertanggal 4 Desember 2019 dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas Arief Hidayat Nomor 3 Tahun 2019.

Surat itu berisi penonaktifan sementara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI). Dewan Pengawas pun langsung menunjuk Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas (Plt) LPP TVRI.

Pada hari yang sama, Helmy Yahya melalui surat pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI cacat hukum.

Helmy juga menyatakan bahwa SK tersebut tidak berlaku. Pasalnya anggota direksi TVRI baru bisa diberhentikan apabila tidak melakukan pekerjaan sesuai perundang-undangan, terlibat tindakan yang merugikan lembaga, melakukan tindakan pidana dan tidak lagi memenuhi syarat.

[Gambas:Video CNN]”Selain itu dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tidak ditemukan istilah penonaktifan,” kata Helmy Yahya dalam surat tertanggal 5 Desember tersebut.

Helmy Yahya menjabat sebagai Dirut TVRI untuk periode 2017-2022. Selama dua tahun terakhir menjabat televisi milik pemerintah tersebut, Helmy telah melakukan serangkaian perubahan pada stasiun televisi itu.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here