Menperin Airlangga Jelaskan Isi Pilpres Kendaraan Listrik

0
150
Menperin Airlangga Jelaskan Isi Pilpres Kendaraan ListrikIlustrasi mobil listrik. (Istockphoto/vencavolrab)

LENSAPANDAWA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengungkap telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang pengembangan kendaraan bermotor listrik, meski begitu isinya dipahami belum dipublikasikan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, perpres itu berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri. Di dalam perpres itu disebutkan membahas mengenai percepatan, pembagian tugas kementerian seperti penyediaan infrastruktur, research and development, dan regulator.

Di dalam perpres itu juga dikatakan mengatur tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang harus mencapai 35 persen pada 2023.

Demi pengembangan kendaraan bermotor listrik, pemerintah dikatakan bakal memberi kesempatan kepada pelaku industri otomotif untuk melakukan impor Completely Built Up (CBU). Meski begitu, dalam tiga tahun diwajibkan memenuhi peraturan TKDN.

Arah produksi lokal kendaraan bermotor listrik di Indonesia disebut berhubungan dengan upaya ekspor otomotif ke Australia.

“Karena dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), ada persyaratan 40 persen TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (8/8).

Jumlah unit kendaraan bermotor listrik yang diizinkan diimpor ke dalam negeri dijelaskan tergantung komitmen investasi dari prinsipal pemilik merek. Keringanan impor ini ditujukan untuk pelaku industri yang telah berkomitmen melakukan investasi.

“Setidaknya saat ini ada tiga prinsipal yang sudah menyatakan komitmennya berinvestasi untuk industri electric vehicle di Tanah Air. Para prinsipal tersebut menargetkan mulai berinvestasi di dalam negeri pada 2022,” ucap Airlangga.

Airlangga juga mengungkap perpres kendaraan bermotor listrik yang sudah ditandatangani Jokowi berkaitan dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Revisi itu disebut mengubah skema pengenaan PPnBM menjadi berdasarkan tingkat emisi kendaraan. Di dalam revisi itu juga dikatakan peta jalan pengembangan berbagai jenis kendaraan berbasis listrik, termasuk mengantisipasi teknologi fuel cell.

“Nantinya akan ada insentif, apabila full electric vehicle atau fuel cell dengan emisi nol, maka PPnBM-nya juga nol. Jadi, berbasis kepada emisi yang dikeluarkan. Mobil listrik akan jalan apabila insentifnya pun jalan. Karena saat ini, mobil listrik harganya 40 persen lebih mahal daripada mobil biasa,” ujarnya.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here