Menperin Sempat Minta Tunda, Basmi Truk ODOL ‘Tetap Jalan’

0
135
Menperin Sempat Minta Tunda, Basmi Truk ODOL 'Tetap Jalan'Sejumlah truk pengangkut logistik parkir di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (7/3/2019). (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan program Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) harus tetap berjalan meski ada permintaan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Agus Gumiwang untuk menundanya.

“Tanggapan kami tidak bagaimana-bagaimana. Tapi ya harus tetap jalan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi saat dihubungi, Selasa (14/1).

Menurut Budi Kemenhub tidak bisa langsung reaktif menyikapi permintaan pimpinan Kementerian lain. Ia mengatakan pada Rabu (15/1), pihaknya akan melakukan pembahasan menyikapi permintaan itu.

Budi mengatakan pihaknya bakal menggelar diskusi sembari mengajak perwakilan Kemenperin, Kepolisian, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku instansi yang berada di balik program Zero ODOL tersebut.

“Tapi besok kami mau rapatkan dahulu soal ini,” ucapnya.

Budi bilang sesuai arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, rapat besok itu bakal membahas jalan keluar agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Mungkin kami rumuskan biar sama sama enaklah,” kata Budi.

Kemenhub sebelumnya menargetkan Indonesia bebas truk ODOL pada 2021. Persiapan pemberantasan ODOL sudah dilakukan sejak 2019 melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).

Upaya ini merupakan cara yang dilakukan pemerintah menghentikan ruang gerak truk kelebihan muatan agar bisa menekan angka kecelakaan yang melibatkan truk ODOL.

Dasar hukum utama penanganan ODOL tercantum dalam Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.

Agus mewakili Kemenperin telah meminta kepada Budi agar program zero ODOL pada 2021 dipertimbangkan kembali. Menurut Agus distribusi produk industri sangat tergantung pada truk sebagai moda transportasi darat, sedangkan alternatifnya, yaitu kereta api dan transportasi laut belum bisa mengurangi bebannya.

Agus juga mengatakan dampak bila zero ODOL diberlakukan pada 2021 yaitu cenderung menurunkan daya saing industri sebab penambahan jumlah angkutan butuh waktu dan investasi. Selain itu juga bakal menambah kemacetan, meningkatkan konsumsi bahan bakar, meningkatkan emisi, menambah kecelakaan, dan meninggikan biaya logistik.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here