Ilustrasi baterai mobil listrik. (Bill Pugliano/Getty Images/AFP)
LENSAPANDAWA.COM – Kandungan natrium pada sisa garam yang tidak terkonsumsi disebut bisa dimanfaatkan sebagai pengganti litium yang selama ini dikenal digunakan sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik. Pemanfaatan natrium itu didorong oleh Menteri Riset dan Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Bambang P.S. Brodjonegoro.
Indonesia saat ini sedang berusaha menjadi produsen baterai kendaraan listrik, salah satunya menggunakan pabrik di Morowali, Sulawesi Tengah. Memproduksi baterai di dalam negeri bakal berpengaruh positif bagi industri otomotif pasalnya komponen ini berikut bahan bakunya lebih banyak dikuasai China.
“Kalau kita ingin mengembangkan mobil listrik, itu kan berarti butuh baterai. Baterainya saat ini dari litium. Ternyata ada sumber litium di luar nikel, tepatnya sisa dari garam. Garam yang tidak dipakai konsumsi, itu natrium bisa diolah,” kata Bambang dalam di Jakarta Selatan, Rabu (6/11), seperti dilansir dari Antara.
Menurut Bambang, saat ini Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) tengah meneliti dan mengembangkan potensi natrium sebagai pengganti litium. Natrium disebut lebih banyak daripada litium di muka bumi.
“ITS pun harus memastikan ini, sekarang mungkin baru prototipe, ini harus dikembangkan menjadi produksi yang sudah masuk keekonomiannya,” ujarnya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pernah mengungkapkan target penjualan mobil berteknologi listrik berbasis baterai, yakni hybrid dan murni listrik, bisa mencapai 20 persen dari total penjualan mobil nasional pada 2025. Pada tahun itu penjualan seluruh mobil diperkirakan 1,69 juta unit.
Kemenperin juga menetapkan target penjualan motor listrik pada 2025 sebesar 20 persen dari perkiraan hasil 7,7 juta unit.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan pada Agustus.
Peraturan itu disambut harmonisasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Peraturan ini telah terbit pada bulan lalu.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.