Miliki 37 paket sabu, sepasang suami istri dituntut 15 tahun penjara

0
162
Miliki 37 paket sabu, sepasang suami istri dituntut 15 tahun penjaraIlustrasi – Petugas Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menjelaskan kronologis penangkapan dua warga Thailand tersangka penyelundup sabu-sabu, PS (kiri) dan AP (kedua kiri) dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Senin (27/5/2019). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ama.

LENSAPANDAWA.COM – Sepasang suami istri, Setyawan Santoso (22) dan Septiana Lanjarsari (24), dituntut 15 tahun penjara di persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar karena memiliki 37 paket Narkotika berupa kristal bening sabu seberat 732,10 gram.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Setyawan Santoso dan Septiana Lanjarsari melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menguasai narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Oka Ariani Adikarini, Rabu.

JPU menambahkan terhadap terdakwa masing-masing dituntut 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing Rp1 Miliar, subsider lima bulan penjara.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam uraian dakwaan kedua.

JPU menguraikan dakwaannya bahwa kasus yang menimpa sepasang suami istri ini berawal dari informasi masyarakat terkait dengan peredaran atau jual beli narkotika di seputaran Desa Pemogan, Denpasar, yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan terdakwa.

Lalu, pada (9/04) terdakwa terlihat mengendarai sepeda motor dengan membonceng seorang perempuan di sekitar Jalan Glogor Carik, kemudian dilakukan pembuntutan terhadap terdakwa.

"TO Setyawan Santoso berhenti di lapangan Bulutangkis dan berjalan menuju gang Futsal, sedangkan perempuan yang diboncengnya menunggu di lapangan Bulutangkis," kata JPU.

Dari gerak gerik mencurigakan itu, petugas kepolisian yang membuntuti terdakwa langsung mendatangi dan menginterogasi terdakwa. Di waktu yang sama terdakwa mengaku bernama Setyawan Santoso, untuk itu dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa didapati empat paket sabu dan satu telepon genggam, sedangkan pada Isteri terdakwa yang mengaku bernama Septiana Lanjarsari, digeledah oleh petugas dan didapati empat paket sabu.

Penggeledahan berlanjut di tempat tinggal terdakwa di sebuah apartemen yang beralamat di Jalan Taman Sari No.19, Kuta Utara, Badung. Hasil penggeledahan di kamar terdakwa diperoleh kotak brankas warna merah yang di dalamnya berisi 29 paket sabu, timbangan elektrik, satu sendok, satu pipet dan dua plastik klip besar.

"Menurut pengakuan terdakwa bahwa Ia mendapat perintah dari seseorang bernama Bos atau Aras yang saat ini masih dalam penyelidikan, kemudian bersama Istrinya, terdakwa mengambil tempelan sabu di seputaran Jalan Kunti dekat perkantoran," ungkap JPU.

Dengan berat bersih sabu 732,10 gram itu, lalu terdakwa diminta untuk menyebarkan di beberapa lokasi yang sudah ditentukan, dan menunggu perintah dari seseorang bernama Bos ini. Untuk sekali menyebarkan paket sabu sesuai perintah Bos, kedua terdakwa masing-masing dijanjikan uang sebesar Rp50 ribu.*

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here