Tulang Bawang Barat, Lensapandawa.com Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan Orang tua kandung berinisial SNJ (31) warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur berinisial WL (12), pada Rabu (04/01/2023).
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim, AKP Dailami, S.H mengatakan, tersangka berinsial SNJ telah melakukan perbuatan cabul pada anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.
Menurut Dailami, Perbuatan cabul pertama kali dilakukan tersangka, pada saat korban lagi duduk disekolah dasar kelas 4 Hingga sekarang, perbuatan tersebut berjalan dua tahun, berulang ulang kali sampai terakhir tanggal 27 Desember 2022.
“Tersangka mencabuli anak kandungnya berkali-kali sejak berusia sembilan tahun hingga umur dua belas tahun,” ujar AKP Dailami.
Dailami menjelaskan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya, Peristiwa bermula pada saat korban berumur 9 (sembilan) tahun kelas 3 (tiga) sekolah dasar, pada saat itu korban sedang mengasuh adiknya, datanglah Pelaku/Ayah korban dan mengancam menggunakan sebilah pisau bahwa akan di bunuh bila tidak mengikuti kemauan pelaku. Sehingga korban takut hingga menuruti kemauan terlapor. terjadilah persetubuhan tersebut pertama kalinya pada tahun 2020 (Dua ribu dua puluh), peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang sehingga untuk terakhir kalinya terjadi pada hari Selasa tangga 27 Desember 2022 sekira jam 00.00 Wib. Pada saat terlapor bersama dengan ibu korban ATK beserta korban sedang tidur bersebelahan di 1 (satu) ruangan yang sama, ketika itu ibu dan adik korban sedang tertidur lelap terlapor yang pada saat itu sedang tidur bersebelahan langsung mensetubuhi korban yang sedang dalam keadaan tertidur.
Saat ini, lanjut Dailami, tersangka telah diamankan di Mapolres Tubaba dengan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian korban, dan lainnya.
“Untuk tersangka SNJ kita kenakan Tindak Pidana persetubuhan anak di bawah umur, Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (humas_tubaba)
(Uya)