Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyandang disabilitas diperbolehkan membawa kendaraan di jalan raya. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
LENSAPANDAWA.COM – Grab mengklaim memiliki hampir 800 mitra pengemudi penyandang disabilitas di seluruh Asia Tenggara .
“Hampir 800 penyandang disabilitas termasuk teman Tuli, cerebral palsy atau gangguan motorik, kini memiliki akses untuk mendapatkan penghasilan melalui platform Grab hari ini,” kata Co-Founder, Grab Holdings Hooi Ling Tan dalam konferensi pers ‘Tech For Goods’ di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Tan mengatakan para penyandang disabilitas ini tidak hanya melayani pelanggan sebagai mitra pengemudi, mitra pengiriman baik barang dan makanan, tapi juga menjadi inspirasi bagi setiap orang yang mereka temui.
“Kegigihanlah yang telah membantu mereka menjadi mandiri secara finansial. Namun platform-platform inklusif seperti Grab yang tidak melakukan diskriminasi, dapat membantu membuka lebih banyak peluang ekonomi untuk mereka,” katanya.
Kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk memperoleh penghasilan melalui teknologi ini juga dirasakan oleh A mitra pengemudi Tuli dari Bandung, Al Kautsar Wirawan.
“Saya diberhentikan oleh perusahaan tempat saya bekerja karena masalah pendengaran. Menemukan kesempatan kerja baru sangatlah sulit, sampai saya menemukan Grab,” ujar Al.
Al mengatakan telah menjadi mitra pengemudi Grab selama lebih dari satu tahun. Ia bersyukur mendapatkan kesempatan melalui teknologi Grab.
“Saya sangat bersyukur atas kesempatan ini dan senang melihat Grab terus berupaya untuk meningkatkan pengalaman berkendara kami melalui platformnya, kata Al.
Peningkatan proses dan sejumlah fitur baru akan ditambahkan ke dalam aplikasi Grab untuk memudahkan mitra pengemudi berkomunikasi dengan para konsumen.
Di Malaysia, Grab juga akan menciptakan Kamus Bahasa Isyarat untuk mengajarkan masyarakat cara berkomunikasi dengan teman Tuli melalui widget dalam aplikasi Grab.
Selain itu, Grab juga akan melakukan serangkaian pelatihan bulanan untuk memastikan mitra pengemudi dapat melayani pelanggan penyandang disabilitas.
SIM Khusus Penyandang Disabilitas
Sejak 2017, Kepolisian RI juga telah mengeluarkan SIM D khusus untuk penyandang disabilitas.
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyandang disabilitas diperbolehkan membawa kendaraan di jalan raya asal mengantongi SIM D.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM.
Syarat dasar untuk mendapatkannya sama seperti golongan SIM A dan C. Pemohon harus berusia lebih dari 17 tahun dan memenuhi syarat adiministratif, kesehatan, serta lulus uji teori dan praktek.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif baru pembuatan SIM D lebih murah ketimbang golongan SIM lainnya. Biaya penerbitan SIM D sebesar Rp50 ribu sedangkan untuk perpanjangan Rp 30 ribu.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.