Mobil-mobil yang Boleh Keluar Masuk Jakarta Gunakan SIKM

0
172
Mobil-mobil yang Boleh Keluar Masuk Jakarta Gunakan SIKMIlustrasi SIKM di Jakarta imbas Covid-19. (CNN Indonesia/Safir Makki)

LENSAPANDAWA.COM – Tidak semua kendaraan dapat lalu lalang keluar masuk ibu kota Jakarta menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama periode lebaran Idul Fitri 2020.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengatur hal itu melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/Atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dijelaskan pada Pasal 5 ayat 1 poin J, SIKM dapat dimiliki setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya.

Namun tertera pada ayat 2 tertulis peruntukannya tetap mengacu pada sektor tertentu yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Contohnya pada ayat 2 poin a yaitu seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait.

Sementara poin b yakni kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional. Adapun poin c yaitu Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan corona dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/ atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk poin d yakni pelaku usaha yang bergerak pada sektor:

1. kesehatan;2. bahan pangan/makanan/minuman;3. energi;4. komunikasi dan teknologi informasi;5. keuangan;6. logistik;7. perhotelan;8. konstruksi;9. industri strategis;10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau11. kebutuhan sehari-hari.

Terakhir, pada poin e yakni organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/ atau sosial.

Sedangkan pengecualian akses keluar masuk Jakarta menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 ada pada Pasal 5 ayat 1. Bunyinya, dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan berpergian dengan tujuan keluar dan atau masuk Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk:

a. pimpinan lembaga tinggi negara;b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;c. anggota TNI dan Kepolisian;d. petugas jalan tol;e. petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;f. petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;g. pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;h. pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;i. pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; danj. setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

Sebagai informasi, sejak dibuka pada Jumat (15/5) hingga Rabu (27/5), total 259.813 pemohon mengajukan perizinan SIKM. Namun, hanya 6.622 permohonan yang diterima.

(ryh/DAL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here