Mobil Penumpang Wajib Alat Pemadam Api Ditunda Hingga 2021

0
297
Mobil Penumpang Wajib Alat Pemadam Api Ditunda Hingga 2021Petugas Sudin pemadam kebakaran Jakarta Selatan mencoba memadamkan api yang membakar mobil mewah jenis Toyota Vellfire di Jalan Sultan Iskandarsyah, Pondok Indah, Jakarta, Senin (11/5/2020).(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda penerapan kewajiban mobil penumpang memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi pada 2021. Sebelumnya Kemenhub menetapkan aturan baru itu diterapkan pada 18 Januari 2020 sesuai Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020.

Kemenhub menyatakan implementasi aturan tersebut terpaksa ditunda hingga lantaran mempertimbangkan kondisi industri otomotif saat ini yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

“Ya karena kondisi gini (pandemi) ya penjualan kendaraan aja turun begini, ya mungkin tahun depan. Ini lewat peraturan dirjen,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi melalui sambungan telepon, Jumat (5/6).

Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan bermotor membahas mengenai kewajiban mobil penumpang memiliki fasilitas tanggap darurat berupa APAR.

Pada Pasal 2 ayat 2 mengatur mobil penumpang kategori M1, N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4 wajib dilengkapi APAR. Kemudian pada ayat 3 menentukan APAR itu disediakan pengimpor, pembuat, dan atau perakit kendaraan bermotor.

Sementara pada ayat 4 mengenai pengimpor, pembuat, dan atau perakit kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 3 akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang disahkan dirjen.

Bukan hanya mobil penumpang, aturan ini juga menetapkan mobil bus kategori M2 dan M3 wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat lebih banyak, yakni APAR, alat pemecah kaca berupa martil, alat kendali darurat pembuka pintu utama, serta akses keluar darurat berupa jendela dan atau pintu.

Budi menjelaskan asal mula pembuatan aturan ini salah satunya dilandasi insiden kebakaran mobil yang terjadi di Indonesia.

“Ya sudah banyak negara memberlakukan untuk tanggap darurat misalnya ada pemukul kaca dan lainnya. Kemudian banyak kasus kebakaran mobil di mana-mana, tapi penanganan terlambat,” kata Budi. (ryh/fea)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here