MUI Padang serukan shalat Jumat diganti dengan shalat zuhur di rumah

0
153
MUI Padang serukan shalat Jumat diganti dengan shalat zuhur di rumahKetua MUI Padang, Sumatera Barat Duski Samad (Antara/Laila Syafarud)

LENSAPANDAWA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat kembali menyerukan supaya pelaksanaan shalat Jumat digantikan dengan shalat zuhur di rumah masing-masing karena dalam keadaan darurat wabah Corona Virus Disease (COVID-19).

Ketua MUI Kota Padang Duski Samad di Padang, Kamis membenarkan hal itu. Ia mengatakan pelaksanaan ibadah shalat Jumat di seluruh masjid di Kota Padang diminta supaya digantikan dengan shalat fardu zuhur di rumah masing-masing.

"Berdasarkan hasil rapat dengan pihak provinsi kemarin, terutama untuk daerah kota di Sumbar, bahkan ibu kota di kabupaten juga tetap sesuai instruksi sebelumnya. Hasil rapat itu sudah ditetapkan agar shalat Jumat diganti dengan shalat fardu zuhur di rumah saja," kata dia.

Menurutnya karena di kota cukup ramai dan pengendalian orang di kota agak sulit. Namun ada pengecualian di beberapa daerah atau nagari yang pelosok dan tidak terdampak COVID-19. Kemudian petugas kesehatannya menganggap nagari itu aman, maka diizinkan untuk pelaksanaan shalat Jumat di masjid.

"Instruksi tersebut sesuai dengan kondisi, jika sudah aman maka instruksi ini akan diubah kembali. Namun persoalannya saat ini di Sumbar situasinya semakin meningkat," ujar dia.

Lebih lanjut ia mengatakan saat ini Sumbar masih dalam situasi darurat COVID-19, maka masyarakat dibolehkan mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur di rumah masing-masing.

"Jangan sampai beranggapan instruksi ulama ini melarang orang beribadah ke masjid. Bukan, kami bukan melarang. Akan tetapi karena ini tujuannya untuk kemaslahatan umum. Mengantisipasi penularan COVID-19 terhadap jemaah," kata dia.

Ditambah lagi proses penularan penyakit tersebut sangat cepat. Bahkan juga bisa menular tanpa menunjukkan tanda-tanda atau gejala COVID-19, kata dia.

"Agama itu sangat memberikan ruang dan tidak menyulitkan," ujar dia.

Lebih lanjut ia mengatakan begitu pula dengan shalat lima waktu berjemaah di masjid untuk sementara waktu ini akan ditiadakan dan dianjurkan untuk shalat di rumah masing-masing.

"Karena saat ini Padang sudah masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB) atau dalam keadaan darurat COVID-19," kata dia.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here