Ilustrasi ponsel ilegal. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
LENSAPANDAWA.COM – Dua operator telekomunikasi, XL Axiata dan Telkomsel mengkonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan uji coba (proof of concept/POC) mekanisme pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) dalam aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan pihaknya kebagian melakukan uji coba hari ini.
“Iya betul, akan ada uji coba teknis terkait penerapan aturan IMEI,” kata Ayu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (18/2).
Lebih lanjut kata Ayu, uji coba pemblokiran ponsel ilegal itu hanya dilakukan beberapa jam saja.
“Iya hanya beberapa jam saja, hanya uji coba teknis,” pungkasnya.
Senada dengan XL, Telkomsel pun mengkonfirmasi bahwa uji coba IMEI akan dilakukan esok hari (19/2) dan hanya berlangsung satu hari.
“Telkomsel besok. Pada prinsipnya, Telkomsel mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah dan terus berkoordinasi secara intensif dengan ATSI, Kemenperin, Kemenkominfo serta siap mendukung kebutuhan uji coba proses penerapan regulasi IMEI,” tutur GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim.
CNNIndonesia.com telah mencoba untuk mengkonfirmasi berapa lama uji coba akan berlangsung kepada Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Mochamad Hadiyana, tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Plt. Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Dharmayusa pada 12 Februari lalu mengatakan operator kebagian menguji coba pemblokiran menggunakan mekanisme blacklist (daftar hitam).
Sementara operator pelat merah Telkomsel melakukan uji coba dengan mekanisme whitelist (daftar putih).
Kedua metode ini tengah diuji untuk menentukan bagaimana mekanisme pemblokiran ponsel ilegal akan dilakukan. turan International Mobile Equipment Indonesia (IMEI) sendiri rencana berlaku pada 18 April 2020.
Mekanisme blacklist akan memblokir akses telekomunikasi pada ponsel-ponsel dengan IMEI yang masuk daftar hitam. Sementara mekanisme whitelist akan memberikan akses telekomunikasi hanya pada ponsel dengan IMEI terdaftar di basis data IMEI, SIBINA. Ponsel yang ada di luar dafar putih itu akan langsung terblokir.
Plt. Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Dharmayusa mengungkap mekanisme pemblokiran IMEI dengan metode whitelist bakal membutuhkan data yang lebih besar dari mekanisme pemblokiran blacklist. Hal ini dengan asumsi jumlah ponsel legal di Indonesia jauh lebih banyak dari ponsel ilegal.
“Kalau yang whitelist adalah semua IMEI yang diperkenankan mendapat pelayanan Jadi jauh lebih besar daripada blacklist,” ujar Gede kepada CNNIndonesia.com di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
Gede mengatakan alat pendeteksi Equipment Identity Registration (EIR) dalam mekanisme blacklist hanya mengecek legalitas ponsel-ponsel yang telah mengaktifkan kartu SIM. Sementara dalam whitelist, kapasitas alat EIR harus besar agar mampu memproses seluruh data IMEI legal yang terdaftar ke basis data SIBINA.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.